KOTA SERANG | TD — Seorang karyawan minimarket di kawasan Jembatan Bogeg, Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, jadi korban perampokan bersenjata air soft gun. Ia mengalami luka tembak dalam insiden yang terjadi pada Jumat (17/9/2021).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku memasuki minimarket dan langsung menggasak barang-barang di toko tersebut.
Saat hendak kabur, seorang karyawan berusaha mengejarnya. Pelaku pun langsung menembakkan air soft gun dan mengenai lengan korban.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea merinci kronologis insiden itu. Dikatakannya, pelaku adalah seorang pria berinisial ARN, 25 tahun. Ia datang ke lokasi mengendarai mobil Daihatsu Ayla bernopol A 1151 AU berwarna merah.
Pelaku yang keluar tanpa melakukan transaksi membuat seorang karyawan toko merasa curiga. Setelah korban memerika rak yang berisi produk perlengkapan bayi, ia mendapati sejumlah barang-barang telah hilang.
“Saat mengejar pelaku, ia menembakkan senjata air soft gun ke arah karyawan tersebut, dan mengenai lengannya. Lalu peristiwa itu terlihat oleh anggota PJR Polda Banten Bripka Benny yang sedang berpatroli langsung mengejar pelaku hingga terjadi aksi kejar mengejar,” terang Maruli saat menggelar konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/9/2021).
Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku pun terjadi. Pelaku terus berusaha melarikan diri dari kejaran Bripka Benny yang mengejarnya.
Tepat di depan Kantor KPPN Serang Kota Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, polisi berhasil menghentikan pelaku. Namun, ketika Benny keluar dari kendaraan patroli, pelaku justru menabraknya hingga terjatuh.
Pada saat bersamaan, dua anggota polisi lainnya tiba di lokasi dan menangkap pelaku yang tercatat warga Kota Serang itu tanpa perlawanan.
“Berdasarkan pemeriksaan kami, pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali. Dan hari ini pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 tempat berbeda, semuanya Indomaret,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang-undang Darurat pasal 2 tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Rom)