KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan PPKM Level 2 diterapkan karena Kabupaten Tangerang masuk dalam aglomerasi dengan DKI Jakarta yang kini menerapkan PPKM Level 2.
“Kenaikan penerapan level PPKM ini bukan karena kasus Covid-19 ya, tapi karena kita masuk ke dalam aglomerasi dengan Jakarta, hingga sesuai Instruksi Mendagri tahun 2022,” kata dia, Kamis, 6 Januari 2022.
Hendra mengatakan, tidak ada aturan yang berubah secara signifikan dalam PPKM ini. “Hanya ada perubahan di kategori kapasitas hingga jam operasional,” ujarnya.
Dia menyebutkan kapasitas pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan masih 75 persen. “Kita tunggu Instruksi Bupati (Inbup) nya seperti apa,” ujarnya
Sementara, untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang per 14 hari terdata ada 11 kasus dengan hasil negatif Omicron.”Ada 11 kasus, dan ini sudah termasuk 8 kasus yang terpapar habis liburan nataru di luar negeri.” (Faraaz/Rom)