Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan Akibat Erupsi

waktu baca 4 menit
Senin, 7 Sep 2026 17:49 29 Nazwa

TANGERANG | TD — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan sejumlah kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penundaan dan pembatalan penerbangan akibat kondisi force majeure menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut mencakup penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta pembebasan denda administratif bagi WNA yang mengalami overstay akibat terganggunya penerbangan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan sejak 2025 mengenai penanganan kondisi force majeure.

“Dengan keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT supaya mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

ITKT dapat diberikan kepada WNA yang sebenarnya telah memiliki tiket dan telah diterima oleh maskapai, tetapi penerbangannya kemudian dibatalkan akibat kondisi di luar kendali.

Menurut dia, bukti pembatalan penerbangan dari maskapai menjadi salah satu dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan ITKT. Izin tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi darurat masih berlangsung.

Selain memberikan kepastian bagi WNA yang gagal melakukan perjalanan, Imigrasi juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang masa izin tinggalnya berakhir selama kondisi force majeure.

WNA yang terpaksa tetap berada di Indonesia karena penerbangannya dibatalkan tidak dikenakan denda administratif overstay.

“Jika memungkinkan keadaan itu mereka ada overstay karena izin tinggalnya, atas keadaan overstay tersebut kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0,” katanya.

26 WNA Ajukan ITKT

Hingga Senin (7/9) pukul 15.30 WIB, sedikitnya 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Namun, jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan WNA yang terdampak. Direktorat Jenderal Imigrasi masih melakukan sinkronisasi data dengan posko bersama yang menangani dampak gangguan penerbangan.

“Daripada nanti saya ngomong angkanya tidak sesuai, kami akan memastikan dulu berapa WNA yang terdampak,” ujarnya.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, pengajuan ITKT juga dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat apabila WNA yang terdampak telah meninggalkan bandara dan berada di hotel maupun tempat tinggal sementara.

WNA yang telah mengajukan ITKT antara lain berasal dari China dan sejumlah negara Eropa, seperti Polandia, Jerman, dan Belanda.

533 Penerbangan Terdampak

Gangguan penerbangan juga berdampak pada ratusan jadwal penerbangan. Berdasarkan data yang diterima dari posko, terdapat 533 penerbangan yang mengalami penundaan, dengan sebagian besar di antaranya dibatalkan.

Sejumlah penerbangan juga disiapkan untuk dialihkan ke bandara yang dinilai tidak terdampak.

Dirjen Imigrasi menyebut sejumlah bandara alternatif telah disiapkan, termasuk Kertajati, Kualanamu, dan bandara lainnya sesuai skenario pengalihan yang ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.

Kesiapan layanan keimigrasian di bandara alternatif menjadi perhatian karena pengalihan penerbangan berpotensi meningkatkan lalu lintas penumpang secara tiba-tiba.

Untuk Bandara Kertajati yang belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Ditjen Imigrasi akan menempatkan personel tambahan melalui mekanisme bantuan personel atau BKO.

“Kami akan menambahkan SDM di sana. Kita akan tempatkan SDM dari Imigrasi untuk kita tugaskan di sana, menempatkan SDM dari Imigrasi untuk kita BKO-kan sementara di sana,” katanya.

Jumlah personel tambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan data pengalihan penerbangan dari posko bersama.

Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Bandara Dibuka

Imigrasi juga mengantisipasi potensi lonjakan penumpang, termasuk WNA, apabila penerbangan kembali dibuka setelah kondisi dinyatakan aman.

Personel Imigrasi yang saat ini berjaga tidak akan dikurangi meski lalu lintas keluar-masuk WNA mengalami penurunan selama gangguan penerbangan.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan personel cadangan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang ketika operasional penerbangan kembali normal.

Penggunaan autogate juga menjadi bagian dari skenario untuk membantu mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian ketika terjadi peningkatan volume penumpang.

“Kita sudah antisipasi dengan petugas yang standby tidak berkurang, kemudian ada backup SDM cadangan yang kita persiapkan di situ. Autogate juga,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan mengenai pembukaan kembali Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah kondisi abu vulkanik dinyatakan aman akan mengikuti rekomendasi kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan.

Imigrasi memastikan tidak akan mengambil keputusan secara sendiri-sendiri karena pembukaan kembali operasional bandara membutuhkan koordinasi lintas instansi melalui posko bersama.

Menurut Dirjen Imigrasi, situasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi Imigrasi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pelayanan terhadap WNA yang berada di Indonesia secara legal.

“Intinya Imigrasi siap untuk menanggulangi ini semua, supaya pelayanan kita terhadap warga negara asing tetap berjalan,” katanya. (*)

LAINNYA