Erupsi Gunung Anak Krakatau, SMA, SMK dan SKh di Banten Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Sep 2026 21:12 47 Nazwa

SERANG | TD — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta mulai 7 hingga 9 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tertanggal 6 September 2026, aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada Level III (Siaga). Selain erupsi yang terus berlangsung, abu vulkanik juga dilaporkan telah menyebar ke sejumlah wilayah.

” demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah,” demikian alasan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar yang semula berlangsung secara tatap muka dialihkan sementara menjadi pembelajaran dari rumah selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026.

Sekolah Diminta Tetap Pastikan Pembelajaran Berjalan

Meski kegiatan belajar dialihkan ke rumah, Dindikbud Banten meminta sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan pelaksanaan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Sekolah juga diminta memantau secara langsung pelaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik selama pembelajaran daring.

Laporan pelaksanaan PJJ selanjutnya disampaikan secara berkala kepada Kepala Dindikbud Banten melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Kebijakan Akan Dievaluasi

Dindikbud Banten menyatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Informasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran setelah periode PJJ 7-9 September berakhir.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Dindikbud Banten juga meminta orang tua atau wali murid berperan aktif selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Orang tua diminta mendampingi, mengawasi, dan membimbing anak selama mengikuti PJJ.

Selain itu, aktivitas anak di luar ruangan diimbau untuk dikurangi guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

Apabila harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker standar medis atau respirator sebagai langkah perlindungan dari paparan abu vulkanik.

Kebijakan PJJ tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten selama tiga hari dan menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (*)

LAINNYA