Pada 7 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, yang membawa perubahan penting dalam sistem kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuan utama regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan lebih besar bagi karyawan yang terkena PHK, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka selama masa transisi ke pekerjaan baru. Hal ini juga memengaruhi perusahaan yang harus menyesuaikan anggaran dan strategi manajemen tenaga kerja mereka.
Perubahan Penting dalam PP No. 6 Tahun 2025
Sebelumnya, ketentuan tentang kompensasi bagi pekerja yang di-PHK mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan sebesar 45% dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya. Namun, dengan diberlakukannya PP No. 6 Tahun 2025, karyawan yang terkena PHK berhak menerima 60% dari gaji mereka selama enam bulan penuh setelah pemutusan hubungan kerja. Perubahan ini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karyawan yang terdampak PHK, tetapi juga menambah kewajiban keuangan yang harus dipikul oleh perusahaan.
Dampak bagi Perusahaan
Kewajiban Keuangan yang Meningkat
Perusahaan kini harus mempersiapkan anggaran yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban kompensasi PHK. Kewajiban ini menambah beban keuangan perusahaan, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor dengan tingkat pergantian tenaga kerja tinggi atau pasar yang tidak stabil. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi ulang atas perencanaan keuangan dan strategi anggaran mereka.Perencanaan Tenaga Kerja yang Lebih Strategis
Perubahan ini memaksa perusahaan untuk mengadopsi pendekatan lebih proaktif dalam perencanaan tenaga kerja. Dengan meningkatnya biaya PHK, penting bagi perusahaan untuk memperkuat program retensi karyawan, meningkatkan efisiensi, dan menerapkan sistem manajemen kinerja yang lebih baik. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kebutuhan PHK dan menjaga stabilitas organisasi.Penyesuaian terhadap Kepatuhan dan Legalitas
Kepatuhan terhadap PP No. 6/2025 menjadi sangat penting. Perusahaan harus segera memperbarui kebijakan internal dan memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi ini. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan sanksi hukum yang merugikan, termasuk kerugian finansial dan reputasi yang buruk.
Perencanaan Tenaga Kerja yang Lebih Cermat
Perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan kelancaran pengelolaan tenaga kerja di masa depan, antara lain:
Program Retensi Karyawan yang Lebih Baik
Mengurangi PHK yang mahal dengan memfokuskan perhatian pada program keterlibatan dan pengembangan karyawan. Paket remunerasi yang kompetitif, jenjang karier yang jelas, dan budaya organisasi yang positif akan membantu perusahaan menjaga talenta terbaik mereka.Alternatif Pengurangan Tenaga Kerja
Mempertimbangkan alternatif untuk PHK, seperti pelatihan ulang, penempatan ulang, atau transfer internal, menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak negatif bagi perusahaan dan karyawan. Investasi dalam pengembangan karyawan akan sangat penting dalam strategi mitigasi ini.Perencanaan Keuangan yang Tepat
Penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan anggaran yang lebih tepat dan menyusun dana cadangan untuk kemungkinan pengurangan tenaga kerja. Keputusan finansial yang bijak akan mengurangi beban pada perusahaan ketika menghadapi situasi yang mengharuskan PHK.
Manfaat bagi Karyawan
Peningkatan keamanan finansial bagi karyawan yang terkena PHK adalah manfaat utama dari PP No. 6 Tahun 2025. Dengan kompensasi yang lebih besar, karyawan dapat menjaga kestabilan ekonomi mereka sambil mencari peluang kerja baru. Selain itu, regulasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, yang dapat meningkatkan loyalitas dan moral mereka. Secara lebih luas, ini membantu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja yang masif.
Rekomendasi bagi Perusahaan
Peninjauan Kebijakan yang Rutin
Perusahaan harus terus memeriksa dan memperbarui kebijakan sumber daya manusia mereka untuk tetap selaras dengan regulasi terbaru. Melakukan audit berkala dan pelatihan kepatuhan akan membantu perusahaan mengidentifikasi dan memperbaiki celah yang ada.Investasi dalam Pengembangan Karyawan
Perusahaan perlu berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan fleksibilitas dan adaptabilitas mereka. Ini dapat mengurangi kebutuhan PHK dan meningkatkan daya saing perusahaan.Membangun Branding yang Positif
Penting bagi perusahaan untuk memperkuat citra mereka dengan menekankan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, kepatuhan terhadap regulasi, dan keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja. Branding yang kuat akan menarik talenta terbaik dan meningkatkan retensi karyawan.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025 menghadirkan tantangan baru bagi perusahaan Indonesia, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, memperbaiki hubungan perusahaan-karyawan, dan menjaga stabilitas organisasi. Dengan penyesuaian yang tepat dalam strategi manajemen tenaga kerja dan anggaran, perusahaan dapat menghadapi regulasi ini dengan sukses dan menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Untuk membantu perusahaan Anda memastikan kepatuhan terhadap PP No. 6 Tahun 2025, CPT Corporate siap menjadi mitra dalam manajemen tenaga kerja dan perencanaan bisnis. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat mendukung kebutuhan perusahaan Anda.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate adalah mitra strategis yang berfokus pada penyediaan layanan hukum, akuntansi, dan bisnis di Indonesia. Kami memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dalam hal kepatuhan regulasi, restrukturisasi, investasi asing, dan berbagai transaksi bisnis lainnya. Dengan pemahaman yang mendalam tentang pasar Indonesia, kami membantu bisnis mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi mereka.