KOTA TANGSEL | TD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sampah ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa WL telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang sehubungan dengan kasus korupsi ini.
“Benar, hari ini tersangka WL kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangsel,” kata Rangga, seperti dilansir pada Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, WL diduga kuat bekerja sama dengan ZY dalam menentukan lokasi-lokasi pembuangan sampah. Rangga menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Beberapa lokasi yang digunakan untuk pembuangan sampah berada di luar ketentuan dan tidak memenuhi syarat sebagai TPA. Lokasi tersebut antara lain berada di Desa Cipodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, serta tiga titik di wilayah Kabupaten Pandeglang, yaitu Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, dan beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Rangga menambahkan bahwa sejumlah lokasi pembuangan sampah ilegal dalam kasus ini telah diidentifikasi oleh tim penyidik, dan titik-titik tersebut bukanlah lahan milik pemerintah.
“Lahan tersebut bukan milik negara atau pemerintah daerah, melainkan milik pribadi yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan. Ini jelas menyalahi ketentuan, karena secara regulasi pendekatan semacam itu sudah tidak diperbolehkan,” tegas Rangga.
Penyidik menduga bahwa WL berperan sebagai intelektual dader dalam skema pengelolaan yang menyimpang ini. Tim penyidik juga tengah mendalami aliran dana dalam proyek ini dan telah melakukan koordinasi dengan auditor, termasuk dari Kantor Akuntan Publik.
“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kami masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)