KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) sekaligus menormalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) agar Kota Serang terbebas dari banjir. Demikian hal tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (Sidak) Walikota Serang Budi Rustadi bersama jajaran ke daerah Sawah Luhur dan Kasemen, Selasa (15/4/2025) dalam mewujudkan Kota Serang terbebas dari banjir.
Penanganan banjir di Kota Serang tersebut rencananya melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing terkait penanganan DAS di Kota Serang.
“Kedepan agar tidak ada lagi ada bangunan liar yang berdiri disepanjang aliran sungai Kota Serang, agar Kota Serang ini bebas dari banjir, ” kata Budi disela acara saat meninjau langsung DAS didaerah Sawahluhur dan Kasemen.
Sejumlah alat berat mulai terjunkan untuk melakukan normalisasi sungai tepatnya didaerah Sawah Luhur, sambung Walikota Serang Budi Rustandi, sebelum alat berat tersebut sampai kelokasi bangli, dirinya berharap kepada para pemilik bangunan yang berada diatas DAS untuk bisa segera melakukan pembongkaran secara sukarela demi lancarnya program Kota Serang bebas banjir.
Apabila ada rumah-rumah yang berada di DAS dan terkena penertiban, Budi mengajak kepada para pemiliknya agar bersedia dipindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkot Serang yang berada di Kaujon dan Kasemen.
Pada sisi lain, masih kata Budi, pihaknya meminta kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk ikut serta mensosialisasikan rencana penertiban dan normalisasi DAS di Kota Serang, dengan tujuan agar bisa segera sampai ketelinga masyarakat, khususnya kepada para pemilik bangunan disepanjang DAS agar bisa segera melakukan pembongkaran sebelum alat berat tiba dilokasi.
Tidak sampai disitu, Budi juga menghimbau kepada warga Kota Serang untuk tidak membuang sampang sembarangan ke sungai, karena selain dapat menimbulkan banjir, keberadaan sampah yang menumpuk pada DAS juga dapat membuat wajah Kota Serang menjadi kumuh dengan disertai penyakit yang muncul.
Kabid Pelaksana Jaringan Sumberdaya Air (PJSA) BBWSC3 M. Harliansyah menjelaskan, terdapat aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan pemeliharaan DAS, mulai dari lebar sungai dan kedalaman sungai agar fungsi DAS bisa berjalan sebagaimana mestinya, oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak diperkenankan mendirikan bangunan disepanjang DAS yang bukan sebagaimana semestinya.
Menurut Harliansyah, untuk penanganan DAS di Kota Serang, BBWSC3 bertugas untuk melakukan pemeliharaan dan normalisasi alisan Cibanten, termasuk sungai-sungai pembuangannya, Harliansyapun mengakui, tidak sedikit keberadaan bangunan liar berdiri disepanjang sungai Cibanten.
Menurutnya, BBWSC3 telah melakukan pelebaran sungai Cibanten yang dari sebelumnya hanta dengan lebar 15 meter menjadi 40 meter, termasuk melakukan normalisasi agar debit air diperkotaan bisa segera turun jika hulunya menjadi lebar dan dalam.
“Kita akan benahi yang utamanya (sungai Cibanten) agar durasi penurunannya bisa lebih cepat (debit sungai dari daerah perkotaan menuju sungai Cibanten) , ” katanya.
Kadis PURP Kota Serang Iwan Sunardi, penangan DAS tidak hanya bertujuan untuk penanganan banjir, tapi untuk meningkatkan estetika Kota Serang agar bisa bertambah.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarang ke sungai yang dapat menimbulkan penyumbatan, lantaran melihat ada lahan tidur sehingga membuang sambah sembarangan kesungai.
“Nanti kalau kotor, banjir, pemerintah lagi yang disalahin, ” tutupnya.