Barang Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Nov 2020 17:47 0 66 Redaksi TD

CILEGON | TD — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp13,8 miliar. Barang-barang ilegal itu merupakan sitaan hasil penindakan lima kasus yang ditangani Bea Cukai dan berupa rokok, minuman keras, dan tembakau molasses yang tak dilengkapi pita cukai.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian Rp8,2 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi, Rabu (4/11/2020).

Aflah memerinci barang-barang ilegal tersebut di antaranya 12.590.968 batang rokok, 254 bungkus tembakau iris, 152 kartom tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol eks-impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 paket barang campuran yang masuk di wilayah kepabeanan Indonesia.

Barang-barang ilegal itu dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten dan pemusnahan rokok serta miras ilegal dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dibakar. (Iqbal/RM/ATM)

""
""
""
LAINNYA