Aturan Kedatangan WNA Diperluas,  Begini Pergerakan Penumpang Internasional di Soekarno-Hatta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Sep 2021 16:00 0 58 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat 974 warga negara asing (WNA) masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta selama dua hari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando mengatakan jumlah WNA yang datang tersebut masih sama ketika penerapan pembatasan WNA yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021. “Pergerakan WNA belum ada lonjakan yang signifikan,” ujar Sam, Sabtu (18/9/2021).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mulai diterapkan pada Rabu 15 September 2021.

Dengan diterbitkannya peraturan baru keimigrasian tersebut, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Sam mengatakan aturan baru ini bukan melonggarkan atau membebaskan WNA masuk ke Indonesia. “Tapi ini hanya perluasan subjek saja,” kata dia.

Berdasarkan pergerakan WNA dan WNI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta 15 sampai 17 September 2021 tercatat 974 WNA yang masuk, 874 WNA yang keluar,  2.961 WNI masuk dan 3.418 yang keluar. (Faraaz/Red/Rom)

LAINNYA