KOTA TANGSEL | TD – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengungkapkan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tangsel agar menjadi contoh dalam mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pegawai ASN dilarang memanfaatkan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan tugas dinas. Aturan ini harus ditaati,” tegas Bambang dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Ia juga menekankan pentingnya setiap kepala perangkat daerah untuk memantau dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pegawai di unit kerjanya.
Apabila terdapat pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pegawai ASN yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tambahnya. (*)