DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Raperda, Apa Saja?

waktu baca 1 minutes
Rabu, 1 Des 2021 09:00 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG  | TD — DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan 4 empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, Selasa 30 November 2021.

Empat raperda yang ditetapkan DPRD Kabupaten Tangerang, yakni  Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang serta Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Selain itu, ada Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023 dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Empat raperda ini disahkan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri perwakilan dari unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, OPD, pimpinan organisasi profesi, dan lembaga kemasyarakatan, secara langsung dan juga virtual.

“Ditetapkannya empat raperda ini bisa memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan masyarakat,” kata
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.

Wakil Bupati Tangerang  Mad Romli mengatakan penetapan empat rancangan peraturan daerah ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat. “Dan optimalisasi potensi beberapa aspek pembangunan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (Faraaz/Rom)

LAINNYA