BANTEN | TD — Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi proyek konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis 4 November 2021 mengatakan PT BKI Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. “Melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif,” ujarnya.
Pekerjaan konstruksi fiktif itu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.
Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.
Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016. Pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017. Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam pendalaman, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI. Kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status menjadi tersangka terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO. (Faraaz/Rom)