KOTA TANGERANG | TD — Personel Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap 32 orang dalam penggerebekan sebuah Ruko yang dijadikan kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
“32 kita bawa (Polda Metro Jaya),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri mengatakan ke-32 orang tersebut diperiksa untuk mengetahui jabatan dan peranan masing masing dalam aktifitas Pinjol Ilegal tersebut.
Saat tim Polda Metro Jaya masuk ke Ruko Crown Green Lake City didapati puluhan orang sedang sibuk bekerja menggunakan komputer lengkap dengan headset. Diduga mereka sedang melakukan penagihan ke konsumen.
Menurut Yusri, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. “Keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat.” (Faraaz/Rom)