KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang mempersiapkan aplikasi Sistem Peruntukan Konfirmasi Tata Ruang (SIPETARUNG) untuk memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Haerudin Setiawan Setia mengatakan, aplikasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat, usaha, investor ataupun pihak yang berencana mengajukan permohonan terkait izin pemanfaatan ruang. “Memudahkan mereka saat ingin mengadakan sesuatu pembangunan,” ujarnya Selasa 28 September 2021.
Haerudin mengatakan inovasi digital tersebut juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor peruntukan ruang.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Tata Ruang wilayah yang sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu, yakni melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ada berbagai manfaat dari inovasi berbasis digital ini, selain meningkatkan PAD, pengusaha atau masyarakat yang ingin melakukan usaha dapat melihat terlebih dulu informasi keterkaitan dengan tata ruang,” jelasnya.
Selain itu, kata Haerudin, aplikasi ini juga membantu hal yang berkaitan dengan atribusi dan cetak peta serta adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Haerudin berharap, dengan adanya sistem aplikasi SIPETARUNG, masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami ketaatan yang berkaitan dengan rancangan tata ruang wilayah di Kabupaten Tangerang. (Faraaz/Rom)