Gonjang-Ganjing Perwal Tangerang Nomor 13 Tahun 2026: Pengabdian Tak Seharusnya Dibatasi Usia

waktu baca 6 menit
Rabu, 28 Okt 2026 10:06 73 Redaksi

OPINI | TD — Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot, dan Penjaga Rumah Ibadah Nonmuslim menuai kritik di tengah masyarakat.

Polemik terutama mengemuka pada Pasal 3 huruf f yang mengatur batas maksimal usia penerima jasa pelayanan, yakni 65 tahun. Ketentuan ini memantik pertanyaan mendasar: apakah pengabdian dalam pelayanan keagamaan layak dibatasi oleh usia sebagaimana batas usia dalam dunia kerja formal?

Kritik dan masukan datang dari berbagai kalangan, salah satunya Poros Tangerang Solid. Mereka menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Sebab, masih banyak guru ngaji, amil pengurusan jenazah, dan marbot masjid berusia di atas 65 tahun yang tetap aktif menjalankan tugasnya melayani umat.

Mereka bukan sekadar menjalankan pekerjaan, melainkan mengabdikan diri selama puluhan tahun untuk menjaga kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Ada yang tetap mengajar anak-anak mengaji, merawat rumah ibadah, hingga membantu mengurus jenazah tanpa mengenal waktu.

Karena itu, pembatasan usia dalam pemberian jasa pelayanan patut ditinjau ulang. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan justru mengabaikan mereka yang telah lama mengabdi.

Kebijakan yang Perlu Dikaji Lebih Matang

Setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang.

Pertama, pentingnya pelibatan publik dan kajian kebijakan yang memadai.

Kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat luas semestinya disusun melalui proses yang matang, dengan mempertimbangkan kondisi faktual serta masukan dari pihak-pihak yang terdampak.

Koordinasi dengan Bagian Hukum, Kementerian Agama, pemerintah di tingkat kelurahan, serta komunitas penerima manfaat menjadi langkah penting agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar sesuai kebutuhan.

Batas usia 65 tahun yang lazim dikenal dalam konteks jabatan atau pekerjaan tertentu tidak serta-merta tepat diterapkan pada seluruh bentuk pelayanan keagamaan. Karakter pengabdian guru ngaji, marbot, dan amil pengurusan jenazah berbeda dari pekerjaan formal yang memiliki sistem pensiun.

Jika tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai, kebijakan tersebut berisiko mengabaikan realitas bahwa pengabdian keagamaan sering kali berlangsung selama seseorang masih mampu dan dibutuhkan masyarakat.

Kedua, terdapat persoalan logika dalam kebijakan pemberian penghargaan.

Tujuan pemberian jasa pelayanan semestinya menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan pengabdian. Namun, ketika usia dijadikan batas mutlak, seseorang yang telah mengabdi puluhan tahun justru berpotensi kehilangan kesempatan menerima penghargaan hanya karena melewati ambang usia yang ditentukan.

Di sinilah letak persoalannya. Penghargaan terhadap pengabdian semestinya mempertimbangkan aktivitas, kontribusi, dan keberlanjutan pelayanan, bukan semata-mata usia penerima.

Tentu, pemerintah berhak menetapkan kriteria penerima bantuan atau jasa pelayanan agar anggaran publik tersalurkan secara tepat. Namun, kriteria tersebut harus proporsional, memiliki dasar yang jelas, dan tidak mengesampingkan kelompok yang justru menjadi sasaran utama kebijakan.

Jangan sampai semangat menertibkan administrasi malah melahirkan ketidakadilan bagi mereka yang selama ini menjaga denyut kehidupan keagamaan masyarakat.

Ketiga, perlunya konsistensi antara komitmen pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.

Pemerintah Kota Tangerang selama ini membawa semangat penguatan kehidupan religius dan nilai-nilai Akhlakul Karimah. Dalam kerangka tersebut, guru ngaji, marbot, amil pengurusan jenazah, dan pelayan rumah ibadah memiliki peran penting yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Karena itu, ketentuan yang berpotensi mengecualikan sebagian dari mereka perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa penghargaan terhadap pengabdian keagamaan berhenti pada batas administratif.

Pernyataan pemerintah mengenai perlunya koordinasi lebih lanjut, termasuk terkait aspek jaminan sosial, juga harus menjadi momentum untuk meninjau kembali substansi dan kesiapan pelaksanaan peraturan tersebut. Evaluasi bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.

Tiga Langkah yang Perlu Diambil Pemkot Tangerang

Untuk merespons polemik tersebut, ada tiga langkah yang patut dipertimbangkan Pemerintah Kota Tangerang.

Pertama, meninjau dan merevisi Pasal 3 huruf f.

Ketentuan mengenai batas maksimal usia 65 tahun perlu dikaji kembali. Jika tidak terdapat alasan objektif yang mengharuskan batas usia tersebut, pemerintah sebaiknya menghapusnya dan menggantinya dengan persyaratan yang lebih relevan.

Sebagai alternatif, penerima dapat disyaratkan masih aktif menjalankan tugas pelayanan keagamaan, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus masjid, musala, majelis taklim, atau lembaga keagamaan terkait, serta verifikasi dari pihak kelurahan.

Aspek kesehatan dan kemampuan menjalankan tugas juga dapat dipertimbangkan secara proporsional sesuai jenis pelayanan. Dengan demikian, kebijakan tetap memiliki standar yang jelas tanpa menutup kesempatan bagi mereka yang berusia lanjut tetapi masih aktif mengabdi.

Kedua, mengevaluasi besaran jasa pelayanan.

Selain persoalan batas usia, nominal jasa pelayanan juga layak dievaluasi. Pemerintah Kota Tangerang perlu mempertimbangkan kecukupan anggaran, jumlah penerima, serta nilai penghargaan yang pantas bagi mereka yang menjalankan fungsi sosial dan keagamaan.

Besaran yang memadai akan menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menghargai peran para pelayan umat. Evaluasi tentu harus dilakukan secara realistis, transparan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketiga, memperkuat verifikasi faktual.

Penghapusan batas usia bukan berarti menghilangkan pengawasan. Justru, pemerintah perlu memperkuat pendataan dan verifikasi lapangan agar jasa pelayanan benar-benar diterima oleh mereka yang aktif menjalankan tugas.

Verifikasi dapat dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengurus rumah ibadah, tokoh masyarakat, dan aparatur kelurahan. Mekanisme ini penting untuk mencegah penerima fiktif, memperbarui data, serta memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus menghindari kebijakan yang berpotensi mengecualikan orang-orang yang masih menjalankan pengabdian.

Menghargai Pengabdian, Menjaga Akhlakul Karimah

Pada akhirnya, jasa pelayanan bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah, guru lintas agama, amil pengurusan jenazah, marbot, dan penjaga rumah ibadah bukan sekadar urusan administrasi anggaran. Kebijakan ini juga menyangkut cara pemerintah memandang pengabdian dan menghargai orang-orang yang berkontribusi bagi kehidupan masyarakat.

Mereka mungkin tidak menerima gaji besar. Sebagian bahkan menjalankan tugas dalam keterbatasan. Namun, selama bertahun-tahun, mereka hadir untuk mengajarkan nilai agama, merawat rumah ibadah, dan membantu masyarakat dalam berbagai keadaan, termasuk ketika menghadapi kematian.

Tidak adil jika pengabdian panjang mereka dinilai hanya berdasarkan batas usia administratif, tanpa melihat apakah mereka masih aktif dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Tentu, tidak semua orang yang berusia lanjut otomatis harus menerima jasa pelayanan. Pemerintah tetap perlu menerapkan kriteria yang objektif dan melakukan verifikasi secara cermat. Namun, usia semestinya tidak menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang.

Selama masih mampu, aktif menjalankan tugas, dan dibutuhkan oleh jamaahnya, mereka patut memperoleh kesempatan yang adil untuk menerima penghargaan atas pengabdiannya.

Pemerintah Kota Tangerang perlu menjadikan polemik Perwal Nomor 13 Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperbaiki kebijakan, membuka ruang dialog, dan mendengarkan suara masyarakat.

Sebab, komitmen membangun Kota Tangerang yang berlandaskan Akhlakul Karimah tidak cukup diwujudkan melalui slogan. Komitmen itu harus tampak dalam kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpijak pada kenyataan di lapangan.

Pengabdian kepada umat tidak mengenal masa pensiun selama seseorang masih mampu menjalankan amanahnya.

Penulis: Nurhakim
Pegiat sosial, dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang. (*)

LAINNYA