Pemkot Serang Kebut Penyusunan Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 21:22 196 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang serius mendorong kebijakan strategis dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja dari warga Kota Serang.

Saat ini, draf regulasi tersebut telah memasuki tahap persiapan pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Biro Hukum Provinsi. Langkah ini menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut ditetapkan secara resmi.

Kebijakan ini digagas sebagai upaya konkret Pemkot Serang dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Serang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pembahasan draf Perwal akan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Proses ini melibatkan lintas instansi guna memastikan aturan yang disusun dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam tahap pembahasan. Rencananya, bulan ini akan dibahas bersama Kanwil Hukum dan Biro Hukum Provinsi,” ujar Taruli, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, proses selanjutnya adalah harmonisasi regulasi. Tahapan ini penting untuk memastikan Perwal ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan daerah, maupun regulasi nasional lainnya.

“Setelah pembahasan bersama Disnaker, Kanwil Hukum, dan Biro Hukum Provinsi selesai, maka akan dilanjutkan dengan usulan harmonisasi ke Kanwil Hukum serta fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.

Terkait potensi kendala dalam penyusunan aturan tersebut, Taruli menyebut hingga saat ini pembahasan pasal demi pasal masih berjalan lancar tanpa adanya catatan krusial.

“Kami bahas pasal per pasal, sejauh ini belum ditemukan hal yang menjadi kendala serius. Namun, kami tetap melihat perkembangan pada pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.

LAINNYA