Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 13:13 49 Nazwa

SERANG | TD — Polda Banten menggelar Operasi Patuh Maung 2026 di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, Senin (26/10/2026). Pada hari pertama operasi, kepolisian mengedepankan penertiban dan edukasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan imbauan kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan Operasi Patuh Maung 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Pada hari pertama Operasi Patuh Maung 2026 ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, kenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta lengkapi surat-surat kendaraan dan SIM saat berkendara,” ujar Maruli.

Ia menegaskan, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan tidak semata-mata bertujuan menghindari penindakan petugas, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Maruli, melalui Operasi Patuh Maung 2026, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Kami berharap melalui Operasi Patuh Maung 2026, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, karena keluarga menunggu kita pulang dengan selamat,” katanya.

Polda Banten mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta berkendara secara tertib dan bertanggung jawab demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten. (*)

LAINNYA