Sekretaris Bea Cukai Watch (BCW) Eko Teguh Wiyono meminta aparat menelusuri lebih lanjut asal-usul 11,31 kilogram emas yang diamankan dari delapan penumpang menuju Singapura. (Foto: Ist) JAKARTA | TD — Sebanyak delapan penumpang kedapatan membawa 11,31 kilogram emas berkadar lebih dari 99 persen yang hendak dibawa dari Batam ke Singapura. Bea Cukai Watch (BCW) meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap para pembawa, tetapi menelusuri rantai perdagangan emas tersebut hingga asal dan penerima akhirnya.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Batam dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 43 bungkusan berisi material mengandung emas dengan total berat sekitar 11,31 kilogram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi penerimaan atau kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar.
Sekretaris BCW Eko Teguh Wiyono mengatakan penindakan tersebut patut diapresiasi. Namun, jumlah emas, kadar yang tinggi, serta fakta bahwa barang dibawa oleh delapan orang menuju negara yang sama dinilai perlu menjadi pintu masuk untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sebelas kilogram lebih emas dengan kadar di atas 99 persen bukan barang kecil. Apalagi dibawa delapan orang menuju negara yang sama. Pertanyaan BCW sederhana: emas ini milik siapa, berasal dari mana, siapa yang membiayai pengirimannya, dan siapa penerimanya di Singapura?” kata Eko di Sekretariat BCW, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam penindakan pertama pada 22 September 2026, petugas menemukan tujuh bungkusan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari penumpang berinisial SQ.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam menunjukkan material tersebut mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari berselang, petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari tujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan dengan berat sekitar 9.435 gram. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel menunjukkan kadar emas berkisar 99,115 hingga 99,219 persen.
Barang ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain di dalam tas dan pakaian dalam, serta diduga disembunyikan di dalam tubuh penumpang.
Menurut Eko, pengembangan dari satu penumpang hingga menemukan tujuh penumpang lainnya menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat.
“Justru analisis pola perjalanan yang dilakukan Bea Cukai menarik. Dari satu orang kemudian ditemukan tujuh orang lainnya. Artinya, pengembangan berbasis data bekerja. Sekarang metode yang sama perlu diteruskan untuk menjawab siapa yang berada sebelum dan sesudah para pembawa ini dalam rantai perdagangannya,” ujarnya.
BCW meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada cara emas tersebut hendak dikeluarkan dari Batam, tetapi juga menelusuri asal-usul barang.
Menurut Eko, emas dengan kadar lebih dari 99 persen menunjukkan adanya proses sebelum barang sampai ke tangan para pembawa, mulai dari sumber bahan, pengolahan atau pemurnian, transaksi hingga pengiriman.
“Kalau kadar emasnya sudah lebih dari 99 persen, tentu ada proses sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembawa. Ada sumber bahan, ada proses pengolahan atau pemurnian, ada transaksi, dan kemudian ada pengiriman. Rantai sebelum Batam itulah yang menurut kami penting dibuka,” katanya.
BCW menegaskan belum terdapat informasi resmi yang membuktikan 11,31 kilogram emas tersebut berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Karena itu, BCW tidak menyimpulkan adanya hubungan antara penindakan di Batam dengan aktivitas PETI maupun perusahaan tertentu.
Namun, menurut Eko, asal barang, dokumen perolehan, transaksi pembayaran, pihak yang menyerahkan emas kepada para pembawa, serta penerima di Singapura merupakan sejumlah aspek yang relevan untuk diverifikasi.
Eko juga mendorong agar penelusuran kepabeanan, apabila ditemukan indikasi yang relevan, diperkuat dengan pemeriksaan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Prinsipnya sederhana: follow the gold, follow the money, follow the tax. Dari mana emas diperoleh, siapa yang membayar, kepada siapa dijual, bagaimana kewajiban pajak dan kepabeanannya, semuanya harus bisa diuji melalui data,” kata Eko.
Menurut BCW, penelusuran tersebut penting karena pemerintah sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah penindakan terhadap emas yang hendak dibawa keluar Indonesia melalui berbagai pintu internasional.
BCW juga meminta aparat mendalami posisi Singapura dalam perkara tersebut. Identifikasi pihak penerima dinilai penting untuk mengetahui apakah Singapura merupakan tujuan akhir atau bagian dari jalur distribusi emas tersebut.
Kedekatan geografis Batam dan Singapura memungkinkan perjalanan lintas negara berlangsung dalam waktu relatif singkat. Karena itu, hubungan antara delapan pembawa emas dan pihak yang berada di negara tujuan perlu diperiksa berdasarkan bukti.
“Delapan orang menuju Singapura membawa komoditas yang sama. Kita perlu mengetahui apakah mereka bergerak sendiri-sendiri atau terdapat pihak yang mengorganisasi. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan,” ujar Eko.
BCW juga mengingatkan bahwa perkara tersebut, berdasarkan keterangan Bea Cukai Batam, masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut.
Karena itu, BCW tidak memberikan kesimpulan mengenai status pidana maupun kesalahan delapan penumpang di luar informasi yang telah diumumkan aparat.
Eko berharap Bea Cukai Batam tidak berhenti setelah melakukan penindakan terhadap barang, tetapi melanjutkan pengembangan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Menurut dia, perkembangan material perkara juga perlu disampaikan kepada publik secara objektif.
“Publik sudah mengetahui berat emasnya, nilainya, kadar emasnya dan bagaimana barang itu disembunyikan. Tahap berikutnya yang jauh lebih penting adalah mengetahui asal dan tujuan sebenarnya. Kalau ditemukan pengendali atau pemilik barang, sampaikan. Kalau ditemukan jaringan, kembangkan. Kalau ternyata tidak ada keterkaitan dengan PETI atau jaringan tertentu, itu juga harus disampaikan secara objektif,” katanya.
Eko menilai penindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah emas yang berhasil dicegah keluar dari Indonesia. Kasus tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk memahami rantai perdagangan emas, mulai dari sumber, pengolahan, transaksi, pengangkutan hingga pembeli akhir.
“Jangan hanya menghitung berapa kilogram yang berhasil ditangkap. Negara perlu mengetahui berapa banyak yang sudah lewat, dari mana emas itu datang, dan siapa yang menikmati nilai ekonominya. Dari situlah kita bisa mengetahui seberapa besar persoalan yang sebenarnya,” pungkas Eko. (*)