Berapa Modal Beli iPhone 18 dari Luar Negeri? Ini Harga, Pajak dan Bea Masuknya

waktu baca 5 menit
Senin, 28 Sep 2026 10:37 58 Nazwa

EKBIS | TD — iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max telah resmi dipasarkan Apple di sejumlah negara sejak September 2026. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki perangkat tersebut sebelum penjualan resminya di Tanah Air, membeli dari luar negeri menjadi salah satu pilihan.

Namun, harga yang tercantum di negara tempat pembelian bukan menjadi satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan. Ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia untuk digunakan secara permanen, terdapat ketentuan kepabeanan dan registrasi IMEI yang perlu diperhatikan.

Apple mengumumkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max pada 9 September 2026. Penjualan perdana dimulai 18 September 2026 di lebih dari 65 negara dan wilayah, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Malaysia, Australia, China, India, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Inggris dan Vietnam. Penjualan kemudian diperluas ke 20 negara dan wilayah lainnya mulai 25 September 2026.

Indonesia belum termasuk dalam daftar pasar penjualan awal tersebut. Karena itu, konsumen Indonesia yang ingin membeli lebih awal perlu memperhitungkan biaya pembelian di negara tujuan sekaligus kewajiban ketika membawa perangkat masuk ke Indonesia.

Harga iPhone 18 Pro di Luar Negeri

Salah satu contoh yang dapat digunakan adalah iPhone 18 Pro 256 GB di Amerika Serikat. Apple menetapkan harga awal model tersebut sebesar US$1.199. Harga tersebut merupakan harga yang tercantum di Apple Store AS dan belum memperhitungkan sales tax yang dapat berbeda berdasarkan lokasi pembelian.

Sebagai perbandingan, Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai dari S$1.899, sedangkan di Jepang iPhone 18 Pro 256 GB dibanderol mulai 219.800 yen termasuk pajak konsumsi Jepang.

Artinya, calon pembeli dari Indonesia tidak hanya perlu melihat angka harga dasar, tetapi juga memperhatikan pajak konsumsi atau sales tax di negara tempat membeli, kurs rupiah saat transaksi serta biaya transaksi kartu atau bank jika ada.

Setelah Dibawa ke Indonesia, Ada Bea Masuk dan PPN

Hal penting yang perlu dipahami adalah pembelian iPhone dari luar negeri tidak otomatis berarti perangkat tersebut bebas dari pungutan ketika dibawa masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilai barang pribadi melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet atau HKT, Bea Cukai menjelaskan pungutan atas barang bawaan penumpang terdiri dari bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak 11/12, sementara barang pribadi penumpang dikecualikan dari PPh.

Dengan demikian, istilah yang sering disebut sebagai “biaya IMEI” sebenarnya perlu diluruskan. Registrasi IMEI tidak memiliki pungutan biaya tersendiri. Biaya yang mungkin muncul berasal dari kewajiban bea masuk dan pajak impor atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Simulasi Modal Beli iPhone 18 Pro dari Amerika Serikat

Sebagai gambaran, berikut simulasi sederhana menggunakan iPhone 18 Pro 256 GB dengan harga US$1.199.

Kurs jual e-Rate BCA pada 28 September 2026 pukul 09.45 WIB tercatat Rp17.953 per US$1. Dengan kurs tersebut, harga US$1.199 setara sekitar Rp21,53 juta. Kurs transaksi sebenarnya dapat berbeda tergantung bank, metode pembayaran dan waktu transaksi.

Selanjutnya, nilai pembelian dikurangi batas pembebasan US$500.

US$1.199 – US$500 = US$699

Dengan kurs contoh yang sama, nilai kelebihannya sekitar Rp12,55 juta.

Atas nilai tersebut, simulasi bea masuk 10 persen menghasilkan sekitar Rp1,25 juta. Kemudian PPN dihitung sesuai ketentuan PPN barang penumpang, yakni tarif 12 persen dengan DPP 11/12. Dalam simulasi ini, PPN berada di kisaran Rp1,52 juta.

Dengan demikian, secara sederhana:

  • Harga iPhone: sekitar Rp21,53 juta
  • Bea masuk: sekitar Rp1,25 juta
  • PPN: sekitar Rp1,52 juta
  • Total harga perangkat setelah simulasi pungutan: sekitar Rp24,30 juta

Angka tersebut belum memasukkan sales tax di Amerika Serikat, biaya kartu atau transaksi valuta asing, tiket pesawat, penginapan, transportasi, maupun pengeluaran perjalanan lainnya.

Karena itu, total uang yang benar-benar perlu disiapkan seseorang bisa lebih tinggi dari simulasi tersebut. Nilai pabean dan perhitungan pungutan juga mengikuti ketentuan serta penetapan Bea Cukai saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Jangan Lupa Registrasi IMEI

Selain persoalan pajak, pembeli iPhone dari luar negeri juga perlu memperhatikan IMEI.

Bea Cukai menjelaskan bahwa handphone yang diperoleh dari luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia perlu didaftarkan IMEI agar dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Pemberitahuan perangkat dapat dilakukan melalui Customs Declaration atau sistem All Indonesia ketika penumpang tiba di Indonesia.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan US$500, barang bawaan pribadi tersebut harus diberitahukan kepada Bea Cukai ketika tiba di Indonesia. Jika tidak diberitahukan sesuai ketentuan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan.

Bea Cukai juga menegaskan bahwa perangkat yang didaftarkan harus merupakan barang pribadi, bukan barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan atau kegiatan komersial.

Dengan demikian, masyarakat yang berencana membeli iPhone 18 Pro dari luar negeri sebaiknya tidak hanya menghitung harga yang tertera di Apple Store negara tujuan. Harga perangkat, pajak atau sales tax negara pembelian, kurs, bea masuk, PPN, serta kebutuhan registrasi IMEI perlu diperhitungkan sejak awal.

Bagi calon pembeli yang sengaja bepergian ke luar negeri untuk mendapatkan iPhone terbaru, biaya perjalanan juga perlu dimasukkan ke dalam anggaran pribadi. Biaya tersebut bukan pungutan atas iPhone, tetapi tetap memengaruhi modal keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan perangkat tersebut.

Dengan perhitungan tersebut, harga iPhone 18 Pro dari luar negeri tidak bisa langsung disamakan dengan harga yang terlihat di situs Apple. Harga akhir bagi konsumen Indonesia akan bergantung pada negara pembelian, harga dan pajak setempat, kurs, serta kewajiban kepabeanan ketika perangkat dibawa pulang. (Nazwa)

LAINNYA