SISGITA Diperluas ke 60 Daerah, Tangsel Perkuat Akurasi Data Pajak dan Pertanahan

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 19:35 29 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperluas penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA) ke sejumlah daerah di Indonesia. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kantor Pertanahan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, terdapat dua produk hukum yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut. MoU dilakukan antarkepala daerah, sedangkan PKS melibatkan Kepala Bapenda dan Kepala Kantor Pertanahan dari masing-masing daerah.

“Intinya adalah menggabungkan dan mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” kata Benyamin, Senin (21/9/2026).

Menurut Benyamin, sebanyak 60 daerah diundang dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 46 kepala daerah hadir secara langsung, ditambah dua wakil kepala daerah dan dua sekretaris daerah.

Melalui SISGITA, data objek pajak yang dimiliki Bapenda diintegrasikan dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan. Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh data pertanahan dan perpajakan yang lebih mutakhir.

Benyamin menjelaskan, sebelumnya sebagian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih mengacu pada dokumen pertanahan lama, seperti girik atau letter C.

Setelah bidang tanah dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikat, data luas bidang dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran terbaru.

“Sekarang luas bidang berdasarkan ukuran sertifikat. Jadi data terkini,” ujarnya.

Menurutnya, akurasi data tersebut penting untuk mendukung pemerintah dalam menentukan nilai objek pajak, sekaligus melakukan pemetaan dan klasifikasi bidang tanah secara lebih tepat.

Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan mendorong masyarakat melengkapi administrasi kepemilikan tanah, termasuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), maupun hak atas tanah lainnya.

Benyamin mengatakan, pengembangan SISGITA ke depan tidak hanya berhenti pada integrasi data dua dimensi. Pemkot Tangsel juga mendorong pengembangan sistem berbasis tiga dimensi (3D).

Teknologi tersebut nantinya memungkinkan pengukuran tidak hanya terhadap luas bidang tanah, tetapi juga luas dan volume bangunan hingga informasi ruang di dalamnya.

“Bahkan BPN punya sampai luas ruangannya, di dalam ruangannya itu ada ruang-ruangan apa saja, itu bisa kita ketahui,” katanya.

Dengan pengembangan tersebut, Benyamin berharap SISGITA dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola data pertanahan dan perpajakan secara lebih akurat, terintegrasi, dan sesuai kondisi terkini. (Idris Ibrahim)

LAINNYA