PPPK Paruh Waktu: Antara Solusi dan Dilema Mutu SD

waktu baca 4 menit
Jumat, 6 Nov 2026 21:22 44 Redaksi

OPINI | TD — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil keputusan penting terkait masa depan ketenagakerjaan di Indonesia. Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu—termasuk para guru dan tenaga kependidikan di tingkat sekolah dasar—akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan makro ini secara politis dan administratif hadir sebagai angin segar yang mengakhiri penantian serta ketidakpastian status jutaan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai pelosok daerah.

Namun, ketika kebijakan skala nasional ini diturunkan ke tataran mikro operasional di sekolah dasar, dinamika yang muncul tidak sekadar urusan perubahan status kepegawaian. Pendidikan dasar memiliki karakteristik yang sangat unik dibandingkan jenjang pendidikan menengah atau tinggi. Sekolah dasar bukan sekadar tempat terjadinya transfer ilmu pengetahuan, melainkan ruang pembentukan karakter dasar (foundational learning) serta fondasi utama kemampuan literasi dan numerasi anak. Di tingkat ini, kehadiran fisik, konsistensi pendampingan, dan ikatan emosional antara guru dan siswa memegang peranan yang sangat menentukan.

Keputusan pengangkatan menuju tahun 2027 ini menempatkan manajemen sekolah dasar dalam posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi, kepala sekolah harus mengelola masa transisi di mana status paruh waktu masih berlaku dengan segala keterbatasan jam kerja dan kompensasinya. Di sisi lain, sekolah dituntut untuk mulai bersiap menyambut era penuh waktu yang membawa konsekuensi beban kerja dan ekspektasi kinerja yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Pergeseran Beban Kerja dan Kesiapan Manajemen Sekolah

Dalam perspektif manajemen sekolah, salah satu tantangan paling krusial selama masa transisi hingga pemberlakuan penuh waktu di tahun 2027 adalah penataan jadwal dan pembagian tugas mengajar. Guru yang saat ini masih berstatus paruh waktu memiliki keterbatasan alokasi jam hadir di sekolah. Kondisi ini kerap memicu fragmentasi tata kelola harian, mulai dari penentuan wali kelas, pembagian jadwal piket, hingga penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut kehadiran penuh.

Ketika pengangkatan penuh waktu resmi diberlakukan pada 2027, ekspektasi terhadap kinerja guru otomatis melonjak secara signifikan. Kepala sekolah tidak lagi hanya bertugas menyusun jadwal pelajaran, tetapi juga harus melakukan restrukturisasi tugas secara menyeluruh. Pengangkatan menjadi ASN penuh waktu menuntut guru untuk tidak hanya hadir mengajar di kelas, tetapi juga terlibat aktif dalam perancangan modul ajar, evaluasi perkembangan belajar murid, administrasi persekolahan, hingga pendampingan karakter secara berkesinambungan.

Tanpa kesiapan manajemen yang adaptif, transisi status ini berisiko menimbulkan guncangan operasional. Kepala sekolah dituntut memiliki instrumen supervisi akademik yang obyektif dan transparan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan status kepegawaian guru benar-benar diiringi oleh peningkatan kualitas interaksi pembelajaran di dalam kelas, sehingga tidak ada disparitas atau ketimpangan kualitas antara satu kelas dengan kelas lainnya.

Tantangan Kesejahteraan, Motivasi, dan Kepastian Fiskal Daerah

Di luar aspek teknis edukatif, keberhasilan transisi PPPK paruh waktu menuju penuh waktu sangat ditentukan oleh keselarasan antara ekspektasi kesejahteraan guru dan kapasitas fiskal daerah. Pengangkatan menjadi ASN secara psikologis melahirkan harapan besar akan peningkatan taraf hidup yang layak di kalangan tenaga pendidik. Ketika status tersebut masih berada dalam skema paruh waktu, tingkat pendapatan yang terbatas berpotensi memicu kejenuhan (burnout), penurunan motivasi, atau memaksa guru mencari pekerjaan sampingan di luar sekolah yang memecah konsentrasi mengajar.

Oleh karena itu, kepastian skema penggajian penuh waktu yang ditopang oleh kolaborasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dukungan pemerintah pusat menjadi syarat mutlak. Dari sudut pandang manajemen sekolah, jaminan kesejahteraan yang adil dan tepat waktu merupakan fondasi untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif. Ketika pemenuhan hak-hak finansial guru berjalan stabil, fokus dan energi para pendidik dapat tercurah sepenuhnya untuk merancang pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan bagi para murid.

Menjaga Mutu Pendidikan Dasar di Era Transisi

Pada akhirnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 merupakan keputusan strategis untuk menyelesaikan persoalan penataan birokrasi dan ketenagakerjaan nasional. Namun, muara utama dari setiap kebijakan pendidikan haruslah tetap berpatokan pada kepentingan terbaik peserta didik. Keberhasilan reformasi kepegawaian ini tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan atau seberapa cepat angka honorer terserap dalam sistem ASN.

Indikator keberhasilan yang sejati terletak pada seberapa besar peningkatan kualitas layanan pendidikan yang dirasakan oleh anak-anak di ruang kelas sekolah dasar. Manajemen sekolah, dinas pendidikan daerah, dan pemerintah pusat harus berjalan selaras untuk memastikan bahwa transisi menuju tahun 2027 ini berjalan akuntabel, terencana, dan tidak mengorbankan mutu pembelajaran. Jangan sampai niat baik menyelesaikan status kepegawaian justru menyisakan celah dalam pembentukan fondasi sumber daya manusia masa depan bangsa.

Penulis; Dr. Nana Suryana, M.Pd, Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya dan Pemerhati Pendidikan Dasar. (*)

LAINNYA