80 Surat Kuasa Khusus BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 13:50 29 Nazwa

TANGERANG | TD – Sebanyak 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Penyerahan surat kuasa tersebut bertujuan untuk penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan keuangan negara senilai Rp247.937.141.

Surat Kuasa Khusus diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eko Edi Purwanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wahyudi, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.

“Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

LAINNYA