Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas PKL yang melanggar Perda dengan menempati fasilitas umum di luar peruntukan saat penertiban di sejumlah titik kota. (Foto: Ist) KOTA TANGERANG | TD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas masih ditemukannya PKL yang berjualan di area yang tidak sesuai peruntukan, seperti trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya. Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan serta edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Namun, bagi yang tetap melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan serta pengamanan barang dagangan.
Mulyani menambahkan, barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi juga pembinaan agar para pedagang bisa tertib dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya,” jelasnya.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah kota. (*)