Anggaran BBM Tak Cukup, Layanan Transportasi Tangsel Terancam Terganggu

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 17:40 28 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex mulai berdampak pada anggaran operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa lonjakan harga tersebut membuat alokasi anggaran BBM yang telah disusun sebelumnya menjadi tidak mencukupi.

“Memang ada kenaikan di Pertamina Dex. Walaupun penggunaan Dex di Tangsel tidak terlalu dominan, dampaknya tetap terasa. Porsinya sekitar 70 persen dari kebutuhan tertentu,” ujar Ayep. Dikutip, Selasa, (5/5/2026)

Ia menjelaskan, dengan kondisi harga BBM saat ini, anggaran yang telah dialokasikan diperkirakan hanya mampu menutup kebutuhan operasional hingga September 2026. Setelah itu, Dishub menghadapi potensi kekurangan anggaran yang cukup signifikan.

“Kalau dihitung, anggaran kita hanya cukup sampai bulan September. Untuk kekurangannya, khususnya pada operasional bus sekolah dan mobil PJU, sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengajukan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dilakukan penyesuaian melalui pergeseran anggaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi dan penerangan jalan umum.

“Kami sudah bersurat ke TAPD. Harapannya bisa ada pergeseran anggaran, karena kalau menunggu perubahan APBD yang biasanya di akhir tahun, kami khawatir pelayanan akan terganggu,” katanya.

Namun demikian, Ayep mengkhawatirkan jika penyesuaian anggaran baru dilakukan menjelang akhir tahun.

“Karena kalau di momen perubahan kita takutnya nanti perubahan pada akhir tahun November atau Oktober itu tidak sampai, pelayanan kita akan terhambat,” katanya.

Ayep menambahkan, saat ini, Dishub Tangsel mengoperasikan total 10 unit bus sekolah, terdiri dari 5 unit milik pemerintah dan 5 unit sewaan. Untuk bus sewaan dengan pelat kuning, penggunaan BBM jenis biosolar masih diperbolehkan.

Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah, termasuk bus sekolah dan mobil PJU, tidak termasuk dalam kategori pengecualian penggunaan BBM tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan presiden. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan truk pengangkut sampah.

“Kalau sewa plat kuning pakai bio solar, kalau plat merah sesuai Perpres 2014 itu bus sekolah dan mobil PJU tidak masuk pengecualian. Yang pengecualian Damkar, ambulans, sama mobil sampah,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA