Disnaker Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

waktu baca 2 minutes
Jumat, 27 Feb 2026 15:38 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dalam kegiatan pembekalan Human Capital PT Siloam International Hospitals Tbk, Kamis (26/2/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., hadir sebagai narasumber dan memaparkan pentingnya penerapan kebijakan zero harassment dan zero bullying di lingkungan kerja.

Dalam paparannya, Hendra menegaskan bahwa perlindungan pekerja dari kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diperkuat melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik dan berbasis elektronik. Karena itu, perusahaan didorong untuk menyusun kebijakan internal dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama yang secara tegas mengatur pencegahan dan penanganan kasus.

Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan dinilai penting sebagai pusat pengaduan dan penanganan awal. Pengaduan dapat disampaikan oleh korban, keluarga, rekan kerja, maupun pihak terkait lainnya kepada Satgas perusahaan, Disnaker, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

Hendra juga menekankan bahwa korban tetap memiliki hak untuk melapor ke kepolisian, dan pemberian sanksi internal perusahaan tidak menghapus kemungkinan sanksi pidana terhadap pelaku.

Kegiatan ini diikuti jajaran Human Capital Siloam sebagai bagian dari penguatan sistem internal perusahaan. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, serta lingkungan kerja yang aman dan bermartabat di Kabupaten Tangerang. (*)

LAINNYA