Pemkot Tangerang Sita 214 Botol Miras di Cibodas Jelang Ramadan 1447 H

waktu baca 1 minutes
Kamis, 19 Feb 2026 13:38 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya menjaga suasana yang aman, nyaman, dan tertib sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban peredaran minuman keras (miras), dengan penyitaan sebanyak 214 botol di wilayah Kecamatan Cibodas.

Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 mengenai larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang. Langkah ini juga diambil sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan penjualan miras ilegal di sejumlah toko kelontong di kawasan tersebut.

“Kami bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibodas telah menggelar operasi penertiban miras menjelang Ramadan. Kegiatan ini penting untuk memastikan masyarakat dapat beribadah puasa dalam suasana yang tenang, aman, dan kondusif,” ujar Suhendar, Kamis (19/2/26).

Menurutnya, ratusan botol miras dengan beragam jenis dan merek telah diamankan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak terkait yang mendukung jalannya operasi. “Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak. Semoga langkah ini efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” tambahnya.

Pemkot Tangerang berharap sinergi dengan masyarakat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib selama Ramadan. (*)

LAINNYA