Prof. Dr. Maftukhatusolikhah, M. Ag. (Foto: Dok. Pribadi untuk TangerangDaily) OPINI | D — Gagasan-gagasan yang diuraikan dalam artikel ini sudah dipresentasikan pada Seminar Internasional ke-12 tentang Ilmu Sosial, Humaniora, dan Peradaban Islam Melayu (ISSHMIC) 2026. Presentasi yang berjudul “Menuju Peradaban Islam Melayu yang Berkelanjutan: Kerangka Terpadu Tawhid, Maqasid al-Syariah, Ekoteologi, Tata Kelola Etis, dan Pemberdayaan Masyarakat,” mengkaji bagaimana warisan intelektual dan budaya Islam Melayu dapat berkontribusi pada perdebatan kontemporer mengenai keberlanjutan dan peradaban.
Peradaban seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi mendatang? Pertanyaan ini mungkin terdengar filosofis, namun semakin relevan di dunia yang menghadapi perubahan iklim, ketimpangan, fragmentasi sosial, degradasi lingkungan, dan krisis makna. Umat manusia telah mencapai kemajuan luar biasa dalam hal pertumbuhan ekonomi, teknologi, globalisasi, dan kemakmuran material. Namun, kemajuan tersebut tidak secara otomatis menjamin keadilan, keseimbangan ekologis, kohesi sosial, atau kesejahteraan spiritual. Oleh karena itu, tantangan di hadapan kita bukan lagi sekadar bagaimana cara berkembang, melainkan peradaban seperti apa yang ingin kita wujudkan.
Perkembangan modern mengandung beberapa paradoks. Pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan kekayaan, sementara ketidaksetaraan terus melebar. Kemajuan teknologi dapat menghubungkan orang-orang, namun juga menimbulkan bentuk-bentuk baru kerentanan manusia. Sumber daya alam menopang produksi dan konsumsi, namun eksploitasi berlebihan mengancam fondasi ekologi yang menjadi tumpuan kehidupan. Globalisasi mendekatkan masyarakat, namun identitas dan nilai-nilai lokal mungkin menjadi semakin rapuh. Bahkan kemakmuran material tidak selalu membawa kedamaian, tujuan hidup, atau kesejahteraan spiritual yang lebih besar. Paradoks-paradoks ini menunjukkan bahwa pembangunan perlu ditinjau ulang—bukan ditinggalkan, melainkan diarahkan kembali menuju pemahaman yang lebih holistik tentang kesejahteraan manusia dan planet.
Paradigma pembangunan konvensional sering kali mengikuti pola linier: pertumbuhan mengarah pada produksi, produksi mendorong konsumsi, konsumsi memerlukan ekstraksi sumber daya yang lebih besar, dan ekstraksi pada akhirnya menghasilkan limbah. Meskipun model ini dapat menghasilkan nilai ekonomi jangka pendek, model ini juga berpotensi menimbulkan degradasi ekologi, ketidaksetaraan, konsumsi berlebihan, pengucilan sosial, dan krisis etika. Yang dibutuhkan bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan transformasi paradigma dasarnya—dari pembangunan, menuju pembangunan berkelanjutan, dan pada akhirnya menuju peradaban berkelanjutan. Peradaban berkelanjutan melampaui indikator ekonomi. Peradaban ini menempatkan nilai-nilai, martabat manusia, tanggung jawab kelembagaan, pengelolaan ekologi, dan keadilan antargenerasi sebagai inti pembangunan.
Di sinilah peradaban Islam Melayu menawarkan sumber daya intelektual dan budaya yang penting. Signifikansinya tidak terletak pada romantisasi masa lalu atau sekadar pelestarian tradisi sejarah. Sebaliknya, nilainya terletak pada kemungkinan mentransformasi kebijaksanaan warisan menjadi solusi kontemporer. Konsep dan praktik seperti gotong royong, musyawarah, perdagangan etis, waqf, filantropi, penghormatan terhadap alam, pengetahuan lokal, serta integrasi antara agama, masyarakat, dan ekonomi mengandung prinsip-prinsip yang dapat menjawab tantangan global saat ini. Oleh karena itu, tugasnya bukan sekadar melestarikan warisan, melainkan menafsirkan kembali nilainya dengan cara yang bermakna bagi masyarakat kontemporer.
Landasan filosofis pertama dari transformasi ini adalah Tawhid. Tawhid bukan sekadar pernyataan teologis tentang keesaan Allah; ia juga dapat memberikan pandangan dunia etis bagi pembangunan. Jika Allah adalah Sang Pencipta, manusia tidak dapat menganggap diri mereka sebagai pemilik mutlak Bumi. Manusia adalah khalifah, yaitu wali; alam adalah amanah; masyarakat saling terhubung; dan ekonomi adalah sarana untuk melayani kesejahteraan manusia, bukan tujuan itu sendiri. Dari pandangan dunia ini muncullah prinsip-prinsip seperti tanggung jawab, kepercayaan, keseimbangan, moderasi, dan kepentingan umum. Dalam perspektif ini, kemakmuran ekonomi tidak dapat diupayakan dengan mengorbankan alam, keadilan sosial, atau martabat manusia.
Landasan kedua adalah Maqasid al-Syariah, yang dapat dipahami sebagai kompas normatif bagi pembangunan. Secara tradisional dikaitkan dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan atau keluarga, dan harta, Maqasid memberikan kerangka berpikir mengenai apa yang seharusnya dicapai oleh pembangunan pada akhirnya. Dalam perspektif peradaban kontemporer, tujuan-tujuan ini dapat dihubungkan dengan kesejahteraan spiritual, kesejahteraan manusia, pengetahuan dan inovasi, perlindungan generasi mendatang, kemakmuran ekonomi yang inklusif, serta keberlanjutan ekologis. Pesan utamanya adalah bahwa pembangunan tidak boleh diukur semata-mata berdasarkan seberapa banyak kekayaan yang dihasilkan, tetapi juga berdasarkan apakah pembangunan tersebut melindungi martabat manusia dan menciptakan kondisi agar generasi sekarang dan mendatang dapat berkembang dengan baik.
Pilar ketiga adalah Ekoteologi, sebuah perspektif yang menghubungkan kembali manusia dan alam melalui hubungan spiritual dan etis. Keberlanjutan lingkungan sering dibahas dalam konteks teknologi, ekonomi, atau kebijakan publik. Dimensi-dimensi ini penting, tetapi tidak cukup. Jika alam dipahami sebagai amanah dari Allah, tanggung jawab lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban teknis, tetapi juga kewajiban moral dan spiritual. Oleh karena itu, hubungan ini bukan sekadar antara manusia dan alam, melainkan antara Tuhan, manusia, dan alam. Pandangan dunia ini mengubah pertanyaan utama dari “Seberapa banyak yang dapat kita ambil dari alam?” menjadi “Seberapa bertanggung jawabkah kita dalam menggunakan dan melestarikan apa yang telah dipercayakan kepada kita?”
Namun, nilai-nilai tidak dapat mengubah masyarakat dengan sendirinya. Nilai-nilai tersebut membutuhkan lembaga. Inilah peran tata kelola etis. Prinsip-prinsip seperti amanah, keadilan, syura, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan kepentingan umum perlu diwujudkan dalam kebijakan, sistem, dan lembaga. Transformasi ini dapat dipahami sebagai pergerakan dari nilai-nilai ke prinsip-prinsip, dari prinsip-prinsip ke kebijakan dan sistem, dari kebijakan ke lembaga, dan pada akhirnya dari lembaga ke dampak sosial. Tata kelola etis karenanya lebih dari sekadar kepatuhan. Ini tentang membangun kepercayaan, memastikan keadilan, melindungi hak-hak, dan menciptakan lembaga yang mampu melayani generasi sekarang maupun masa depan.
Tidak ada peradaban, betapapun canggihnya lembaga-lembaga yang dimilikinya, yang dapat menjadi berkelanjutan tanpa adanya masyarakat yang diberdayakan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi pilar penting lainnya. Masyarakat tidak boleh tetap menjadi penerima pasif dari pembangunan. Mereka perlu menjadi peserta, pencipta bersama, dan pada akhirnya agen peradaban. Perspektif ini sangat selaras dengan tradisi sosial Islam Melayu, termasuk gotong royong, zakat, wakaf, sedekah, koperasi, pesantren, dan inisiatif berbasis masyarakat. Prinsipnya sederhana namun mendalam: peradaban berkelanjutan tidak dapat dibangun untuk masyarakat; melainkan harus dibangun bersama masyarakat. Masyarakat yang diberdayakan memiliki pengetahuan sosial, tanggung jawab kolektif, dan modal moral yang dapat menjadi fondasi kuat bagi ketahanan.
Kelima dimensi ini—Tauhid, Maqasid al-Syariah, Ekoteologi, Tata Kelola Etis, dan Pemberdayaan Masyarakat—tidak boleh dijalankan secara terpisah. Kekuatannya terletak pada integrasi di antara kelima dimensi tersebut. Tawhid memberikan pandangan dunia yang mendasar; Maqasid memberikan arah dan tujuan; Ekoteologi membentuk hubungan kita dengan alam; tata kelola etis menerjemahkan nilai-nilai ke dalam institusi; dan pemberdayaan masyarakat memastikan bahwa masyarakat menjadi peserta aktif dalam pembangunan. Namun, satu pertanyaan penting tetap ada: Bagaimana nilai-nilai ini dapat diterjemahkan ke dalam praktik ekonomi? Di sinilah gagasan Ekonomi Sirkular Syariah menjadi sangat penting. Gagasan ini dapat berfungsi sebagai mekanisme implementasi yang menghubungkan nilai-nilai Islam dengan sistem ekonomi yang lebih regeneratif dan inklusif.
Ekonomi Sirkular Syariah tidak boleh dipahami sekadar sebagai daur ulang. Hal ini mewakili upaya yang lebih luas untuk merancang ulang hubungan-hubungan ekonomi. Alih-alih model ekonomi yang didasarkan pada “ambil, buat, gunakan, dan buang,” kita dapat beralih ke sistem yang didasarkan pada penggunaan yang bertanggung jawab, penggunaan kembali, regenerasi, pembagian nilai, inklusi, dan kemakmuran berkelanjutan. Produksi halal dan tayyib, efisiensi sumber daya, penggunaan kembali dan produksi ulang, daur ulang, regenerasi, serta mekanisme pembagian nilai dapat menjadi wujud praktis dari kerangka peradaban yang lebih luas. Dalam hal ini, ekonomi sirkular menjadi jembatan antara nilai-nilai dan realitas ekonomi—antara apa yang kita yakini dan bagaimana kita memproduksi, mengonsumsi, mendistribusikan, serta mengelola sumber daya.
Pada akhirnya, kontribusi peradaban Islam Melayu tidak boleh berhenti pada warisan lokal. Dunia membutuhkan solusi ekonomi, etika, spiritual, dan kelembagaan yang dapat saling bersinergi. Kebijaksanaan Islam Melayu dapat berkontribusi pada percakapan global ini dengan mentransformasi nilai-nilai lokal menjadi prinsip-prinsip universal dan praktik-praktik kontemporer. Hal ini memerlukan agenda penelitian yang serius: merumuskan kerangka kerja, mengoperasionalisasikannya ke dalam model-model, memvalidasi indikator secara empiris, melaksanakan uji coba di komunitas dan industri, menerjemahkan temuan menjadi kebijakan publik, dan pada akhirnya mereplikasi model-model yang berhasil di berbagai konteks. Masa depan peradaban Islam Melayu, oleh karena itu, bukan sekadar tentang melestarikan masa lalunya. Ini tentang mentransformasi kebijaksanaannya menjadi solusi bagi masa depan umat manusia. Pertanyaan utamanya bukan hanya apa yang ditinggalkan nenek moyang kita bagi kita, tetapi apa yang akan kita wariskan kepada generasi berikutnya: dunia yang lebih sejahtera, atau peradaban yang lebih adil, etis, berkelanjutan, dan bermakna?
Penulis: Prof. Dr. Maftukhatusolikhah, M. Ag, Guru Besar Ekonomi Pembangunan Syariah UIN Raden Fatah Palembang. (*)