JAKARTA | TD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penerapan skema Public Service Obligation (PSO) pada transportasi udara semakin mendesak sebagai bagian dari upaya reformasi menyeluruh biaya penerbangan nasional. Langkah ini dipandang penting untuk menjamin keterjangkauan harga tiket, menjaga konektivitas antardaerah, serta memperkuat kehadiran negara dalam sistem transportasi publik, khususnya bagi wilayah kepulauan, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, mengatakan skema PSO sangat memungkinkan dan relevan diterapkan pada moda transportasi udara. Selama ini, PSO terbukti efektif di sektor perkeretaapian dan angkutan perintis dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Penerapan PSO di transportasi udara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan akses. PSO dapat memastikan masyarakat di berbagai wilayah tetap terhubung dengan harga terjangkau, menjaga keberlangsungan rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, serta membantu maskapai tetap dapat beroperasi,” ujar Teguh, dilansir Kamis, (5/2/2026).
Menurutnya, jika dikelola secara tepat, transparan, dan tepat sasaran, PSO mampu menghidupkan kembali industri penerbangan nasional, meningkatkan load factor, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan antarwilayah.
Terkait kebijakan stimulus pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026, Teguh menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai solusi jangka pendek. Momentum Lebaran merupakan periode mobilitas tertinggi masyarakat sehingga keterjangkauan harga tiket menjadi faktor krusial.
“Kami menyambut baik stimulus penurunan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga konektivitas nasional,” katanya.
Namun demikian, Komisi V DPR RI menilai kebijakan tersebut belum cukup jika hanya bersifat temporer. Pemerintah didorong menyiapkan solusi permanen dan berkelanjutan melalui reformasi struktur biaya penerbangan secara menyeluruh.
Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain efisiensi biaya operasional maskapai, peninjauan harga avtur, pajak, dan airport charges, peningkatan persaingan sehat antar maskapai, penguatan armada nasional serta peremajaan pesawat, hingga optimalisasi manajemen bandara agar biaya logistik udara dapat ditekan.
“Pendekatannya tidak boleh hanya subsidi sesaat, tetapi reformasi struktur biaya penerbangan secara menyeluruh agar harga tiket stabil dan terjangkau sepanjang tahun, bukan hanya saat musim mudik,” tegas Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara sudah sangat layak dan bahkan strategis diposisikan sebagai moda transportasi massal. Di banyak wilayah, pesawat bukan lagi alternatif, melainkan satu-satunya moda tercepat dan paling efisien.
“Negara perlu memposisikan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional, setara dengan kereta api, kapal laut, dan bus. Artinya, aspek keterjangkauan harga, keselamatan, dan pemerataan akses harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku industri,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Suprianto. Ia menilai lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri perlu dikaji secara komprehensif lintas kementerian.
“Pemerintah semestinya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perhubungan, serta BUMN untuk menghitung ulang komponen biaya penerbangan agar masyarakat yang mudik ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia dapat menjangkau harga tiket,” kata Richard di Tangerang, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, transportasi udara sudah tidak lagi masuk kategori barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu opsi konkret yang dapat ditempuh pemerintah adalah menekan harga tiket dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen.
“Negara kita adalah negara kepulauan. Penerbangan bukan hanya milik masyarakat kelas atas, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya transportasi udara diperlakukan sebagai transportasi massal,” ujarnya.
Richard juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek seremonial perbaikan layanan penerbangan, tetapi serius memperhatikan faktor keselamatan, terutama di tengah masih terjadinya sejumlah kecelakaan penerbangan.
Secara demografis dan geografis, Indonesia dengan wilayah lebih dari 28 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa sangat bergantung pada transportasi udara. Kecepatan, ketepatan, dan efisiensi menjadikan penerbangan berperan strategis dalam menghubungkan daerah terpencil, mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama ini, pemerintah telah menerapkan skema PSO pada moda transportasi lain seperti PT Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Meski demikian, sektor penerbangan dinilai tidak selalu membutuhkan subsidi langsung, melainkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak.
Selain PPN, komponen biaya lain seperti tarif pelayanan penumpang (TDP) yang berada di kisaran 5 persen, serta berbagai biaya layanan pendukung bandara dinilai masih perlu dievaluasi. Relaksasi biaya penerbangan pada periode Lebaran dan Natal–Tahun Baru (Nataru) sebelumnya terbukti meningkatkan mobilitas masyarakat.
Data pergerakan penumpang pada periode Nataru dan Lebaran dibandingkan dengan tahun 2024 bahkan menunjukkan tren penurunan, sehingga dapat menjadi parameter penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan transportasi udara ke depan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi demografis, geografis, dan kebutuhan mobilitas nasional, sudah saatnya pemerintah memperlakukan transportasi udara sebagai layanan publik strategis—bukan hanya melalui subsidi langsung, tetapi lewat reformasi kebijakan biaya agar penerbangan tetap terjangkau, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Richard. (*)