KABUPATEN TANGERANG | TD — Jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikupa diserahterimakan dari Kompol Budi Warsa kepada AKP Indra Feradinata, Senin (22/2/2021).
Kompol Budi Warsa akan mengisi pos jabatan Kasiaga 1 Bagdalops Roops Polda Banten, sementara AKP Indra Feradinata sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Serang Kota.
Selain itu, jabatan dua kepala satuan (Kasat) di lingkungan Polresta Tangerang juga turut diganti, yaitu Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas), Kasat Polisi Air (Polair).
Upacara serah terima jabatan Kapolsek Cikupa, Kasat Binmas, Kasat Polair Polresta Tangerang, Senin (22/2/2021). (Foto: Dok. Humas Polresta Tangerang untuk TangerangDaily)
Kasat Binmas yang sebelumnya dijabat Kompol Teguh Wahyudi diserahterimakan kepada Kompol Agus Priyono yang sebelumnya menjabat Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Banten. Kompol Teguh Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Serang Polda Banten.
Jabatan Kasat Polair diserahterimakan dari AKP Rony Efendi kepada AKP Efendi yang sebelumnya menjabat Kasubbagsarpras Bagsumda Polresta Tangerang. AKP Rony Efendi menduduki jabatan baru sebagai Kasisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten.
Di tempat yang sama, juga diserahterimakan jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) yang sebelumnya dijabat Kompol Agus Hermanto kepada Kompol Asari yang sebelumnya menjabat Kasubbagrohjashor Bagwatpres Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Banten. Sedangkan Kompol Agus Hermanto dimutasikan sebagai Pamen Polresta Tangerang dalam rangka pensiun.
“Kepada pejabat lama, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi tugas, kerja keras dan semangatnya selama bertugas di Polresta Tangerang. Semoga di tempat baru senantiasa membawah berkah dan sukses selalu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang memimpin serah terima jabatan itu di Mapolresta Tangerang.
Sedangkan kepada pejabat baru, Wahyu meminta agar segera membangun koordinasi, komunikasi dan konsolidasi dengan anggota bawahan, stakeholder terkait dalam penguatan pelaksanaan tugas masing-masing.
Wahyu juga meminta agar pejabat baru segera bekerja mengawal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang di perpanjang dengan Inmendagri Nomor 4 tahun 2021 dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
“Selamat bertugas. Segera matangkan skema kerja dan bersama kita kawal PPKM Mikro,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)