SERANG | TD — Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di daerah Lebak dan Pandeglang. Dua orang tersangka, yaitu RO (44) dan AA (48), telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya, RS dan EM, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 255 / VIII / 2025 / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, yang diterima pada 23 Agustus 2025, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelaku utama, RO, yang baru saja pulang ke kontrakannya di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam terparkir tanpa pengawasan. Dalam situasi yang sepi, RO langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Dalam waktu singkat, motor tersebut berhasil dibawa kabur,” ungkap Dirreskrimum.
Setelah berhasil, RO menghubungi rekannya, AA, dan mengatakan, “Bang, ada barang nih,” yang langsung dijawab oleh AA, “Oh yaudah, bawa aja sini.” RO kemudian menuju rumah EM (DPO) di Picung, Kabupaten Pandeglang. Motor curian tersebut dijual seharga Rp 4 juta, dan hasilnya dibagi: Rp 1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta digunakan RO untuk keperluan pribadi.
“Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa RO sebelumnya juga mencuri satu unit Honda Scoopy berwarna biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, yang dijual kepada AA seharga Rp 5 juta. Selain itu, AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” tambah Dian.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut:
DISITA DARI (RO):
• 1 alat pembuka tutup kunci kontak motor
• 2 kunci letter T
• 1 kunci motor
DISITA DARI (AA):
• 1 unit Honda Beat warna hitam
• 1 unit Honda Beat warna merah hitam
• 1 unit Honda Beat warna silver
• 1 unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu
Empat motor yang berhasil disita Polda Banten. (Foto: Ist)
Di akhir, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)