KABUPATEN TANGERANG | TD — Aktivis yang tergabung dalam Simpul Belajar Sehat Gemilang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang yang dihelat di sebuah rumah makan di wilayah Cikupa, Jumat (30/4/2021).
Diskusi yang diselenggarakan bertepatan dengan Hari Informasi Nasional tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Publik Banten Hilman, serta Abdul Munir dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.
Khoerun Huda dari Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perekat Demokrasi) yang menginisiasi diskusi tersebut mengatakan, Perda Keterbukaan Informasi sangat penting sebagai payung hukum hadirnya Komisi Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, KIP sangat memungkinkan ada di tingkat kabupaten/kota, tidak hanya di tingkat provinsi sebagaimana yang selama ini telah berjalan.
“Hadirnya KIP di Kabupaten Tangerang ini akan semakin mempermudah penyelesaian sengketa informasi, karena jarak yang semakin dekat untuk diakses masyarakat,” ungkapnya.
Huda menilai, dengan terjadinya keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Tangerang. Partisipasi publik itu diyakininya akan semakin meningkatkan kualitas dan efektifitas pembangunan yang dinakhodai oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
“Kami menilai, persoalan minimnya partisipasi masyarakat bukan karena ketidakpedulian, melainkan ada kendala birokratis untuk memperluas pengetahuan publik melalui informasi,” tambahnya.
Dia menyontohkan, kendala tersebut salah satunya akses menuju ke Komisi Informasi Publik di tingkat provinsi Banten yang lumayan jauh, sehingga ketika terjadi sengketa informasi, pemohon cukup terkuras sumber dayanya, di antaranya waktu dan biaya.
“Dengan hadirnya Komisi Informasi Publik di tingkat kabupaten, kendala tersebut bisa diminalisir, kemudian tumbuh kesadaran dan partisipasi warga,” katanya.
Ketua KIP Banten Hilman mengapresiasi gagasan dari masyarakat sipil di Kabupaten Tangerang tersebut. Menurutnya, keinginan menghadirkan KIP di tingkat kabupaten adalah gagasan pertama di Provinsi Banten.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan ini, artinya semakin banyak kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak untuk keterbukaan informasi publik, akan berdampak semakin baik,” katanya.
Hilman mendukung lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang. Ia berpesan agar aktivis juga segera menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya anggota legislatif dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Senada dengan Hilman, Abdul Munir yang mewakili Diskominfo Kabupaten Tangerang menyatakan hal serupa. Ia akan mendukung inisiasi dari Simpul Belajar Tangerang Gemilang.
“Kami sangat mendukung inisiasi ini, semoga bisa segera bisa dirumuskan dan masuk dalam Prolegda DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya. (Red/Rom)