TANGERANG | TD — Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang terus memantau aktivitas pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, di antaranya di SMKN 5 Kabupaten Tangerang dan SMK Mandiri 2 Balaraja, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M.
“Pemantauan aktivitas pembelajaran di sekolah selama Ramadan untuk memastikan pihak sekolah menjalankan surat edaran bersama tiga Menteri,” ungkap Kepala Seksi SMK, SMA, SKh, pada KCD Dindikbud Banten Wilayah Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi.
Maksis menjelakan, aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pembelajaran Mandiri yang dilaksanakan di lingkungan rumah, tempat ibadah, dan masyarakat, yang dimulai dari tanggal 27, 28 Februari hingga 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran di Sekolah akan dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 20 Maret 2025. Sekolah dilarang meliburkan siswa di luar waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Selama bulan Ramadan, sekolah-sekolah juga dianjurkan untuk mengadakan aktivitas keagamaan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” tambahnya.
Dalam pemantauan yang dilakukan di SMKN 5 Kabupaten Tangerang, lanjutnya, ditemukan beberapa siswa yang datang terlambat ke sekolah. Di SMK Mandiri 2 Balaraja, sejumlah siswa juga tidak hadir karena berada di kampung halaman sejak pelaksanaan pembelajaran mandiri dimulai.
“Kami mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tetap mematuhi dan mengacu pada regulasi yang ada dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadhan,” pungkasnya. (*)