KOTA TANGSEL | TD – Selama seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak 256 pelanggar lalu lintas.
Humas Polres Tangsel, AKP Agil, mengungkapkan pada Senin, 21 Oktober 2024, “Dalam seminggu pelaksanaan operasi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas.”
Dari jumlah tersebut, tindakan yang diambil mencakup 46 pelanggaran yang ditindak melalui sistem E-TLE mobile dan 210 pelanggaran yang hanya mendapatkan teguran.
Agil menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang terdeteksi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile melibatkan pengendara sepeda motor, dengan 35 pelanggar tidak menggunakan helm SNI dan 11 pelanggar melanggar marka jalan.
Rincian penindakan meliputi 38 pelanggaran untuk pengendara yang melawan arus, 33 pelanggaran berkendara di bawah umur, 34 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, 37 pelanggaran marka jalan, 42 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, 19 pelanggaran tidak dilengkapi surat-surat, dan 7 pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.
Agil menambahkan, “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan memastikan kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum melakukan perjalanan.”
Sebagai informasi, Polres Tangsel menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman. (*)