Olahan Buah Layak Menjadi Alternatif Usaha, Simak Beberapa Sertifikasi Keamanan Pangan yang Diperlukan

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mar 2024 20:49 0 180 Patricia Pawestri

KULINER | TD – Kekayaan Indonesia akan hasil pertanian tidak pernah dapat dipungkiri. Hal ini dapat dilihat dari rumah penduduk yang terdapat di pedesaan.

Setiap rumah tersebut seringkali mempunyai setidaknya satu pohon buah. Misalnya pepaya, nangka, pisang, mangga, sukun, jambu, dan sebagainya.

Buah-buahan tersebut acapkali dibuat menjadi olahan dengan nilai jual yang lumayan, seperti selai, sale, atau sari buah.

Karena itulah, olahan buah dapat menjadi salah satu alternatif usaha bagi mereka yang berniat berkembang melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Beberapa olahan buah yang dapat dibuat dengan menggunakan cara sederhana ala industri rumahan, antara lain:

1. sari buah atau sirup buah,
2. cocktail buah yang segar,
3. asinan atau manisan,
4. selai buah yang enak,
5. sale pisang, dan
6. keripik buah yang renyah.

Yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pengolahan buah, salah satunya, adalah mengerti dan menerapkan standar keamanan pangan.

Standar keamananan pangan tersebut, di Indonesia, dapat ditunjukkan dengan adanya:

1. sertifikasi halal,
2. izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga),
3. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),
4. SNI ISO 22000,
5. HACCP (Hazard Analysisi and Critical Control Point), dan
6. label pangan segar, dan lain sebagainya.

Adanya sertifikasi dan label yang menyatakan standar keamanan pangan dari sebuah produk dapat menjadi informasi jaminan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi. Sertifikasi seperti demikian juga merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha dan pemerintah untuk menyediakan pangan yang aman dan higienis bagi para warga atau konsumennya. (Pat)

 

LAINNYA