Kejaksaan Negeri Siap Siaga Dampingi Pemerintah Kota Tangerang dalam Layanan Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mar 2023 20:43 0 48 Patricia Pawestri

TANGERANG | TDPemerintah Kota Tangerang kini telah memperkuat kualitas kinerja dalam program-programnya  dengan menggunakan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kerja sama ini secara resmi dilakukan dengan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama yang diselenggarakan di Patio Puspem Kota Tangerang, pada Jumat 17 Maret 2023.

Perjanjian kerjasama dan MoU tersebut mencakup penanganan masalah hukum dan bidang perdata serta tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung.

Peresmian kerjasama tersebut juga dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan semua camat Kota Tangerang.

“Jika Pemkot Tangerang memiliki permasalahan hukum dibidang hukum dan perdata, atau membutuhkan konsultasi terkait hukum, pasca kerjasama ini Pemkot Tangerang dapat bisa segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tutur Joni Trianto Andra, Kepala Sie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang.

Joni Trianto Andra juga mengatakan perjanjian kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti oleh departemennya dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, penegakkan serta pelayanan hukum.

Joni Trianto Andra menjelaskan bahwa kerja sama yang diadakan sekarang merupakan kelanjutan dari yang terdahulu.

“Hal ini merupakan bentuk kerjasama dan partisipasi Kejaksaan Negeri Tangerang mengawal pembangunan yang ada di Kota Tangerang,” lanjut Joni Trianto Andra.

Sementara, Ati Simayati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang, memberikan apresiasi atas pendampingan hukum yang sebelumnya telah diberikan Kejaksaan Negeri. Tanpa pendampingan hukum tersebut, Ati Simayati beranggapan sangat mungkin program-program yang dijalankan Pemerintah Kota Tangerang tidak berjalan dengan optimal.

Ati Simayati juga menyampaikan manfaat lain dari pendampingan hukum tersebut. Yakni terhindarnya ASN dari masalah hukum dan melindungi kekayaan negara, serta menegakkan wibawa pemerintah kota.***

Unggulan

LAINNYA