SERANG | TD — Polresta Serang Kota menangkap seorang pria yang melakukan pungutan liar kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku pungli yang berinisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp264.000,” ujar Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu 26 Februari 2022.
Maruli mengatakan, penangkapan R ini merupakan tindaklanjut atas keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang yang keberatan dengan pungutan liar tersebut.
R melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan, setiap pedagang diminta uang sebesar Rp2.000 dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200.000.
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap R pada Jumat (25/02) pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Maruli mengatakan R melakukan aksi pungutan liar bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
Maruli mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang.
“Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya. (Faraaz/Rom)