KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel 2024

waktu baca 2 minutes
Rabu, 5 Feb 2025 19:46 0 Redaksi

KOTA TANGSEL| TD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, sebagai pemenang dalam Pilkada 2024, Rabu, 5 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Benyamin mengungkapkan bahwa proses pemilihan untuk pasangan nomor satu, Benyamin-Pilar, telah resmi selesai dan mereka siap melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Hari ini, pasangan calon nomor satu telah ditetapkan secara resmi. InsyaAllah, besok akan ada tindak lanjut dari DPRD untuk rapat paripurna. Kami menunggu pelantikan dan informasi lebih lanjut mengenai SK,” ujar Benyamin pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan mereka akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

“Menurut informasi yang kami terima, pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 Februari dan akan dipusatkan di Jakarta, di mana kami akan dilantik langsung oleh Bapak Presiden,” tambahnya.

Benyamin juga menyampaikan bahwa ia telah menerima ucapan selamat dari pasangan calon 02, Ruhamaben, setelah keputusan MK diumumkan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Ruhamaben, dan dia juga mengucapkan selamat kepada saya semalam setelah keputusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil keputusan MK yang menyatakan pasangan nomor urut 01 sebagai calon terpilih di Tangsel.

“Hari ini, kami telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan serentak tahun 2024. Pasangan nomor urut 1, Pak Benyamin dan Pak Pilar, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025 hingga 2030,” ucapnya.

Ajat menambahkan bahwa keputusan dari Paslon 02 tidak diterima, sesuai dengan hasil keputusan MK yang telah diterima oleh KPU.

“Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih dan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” katanya.

“Setelah penetapan pasangan calon terpilih, kami akan memberikan usulan kepada DPRD Kota Tangsel, yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui ketua DPRD,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA