24 WNA Afrika Ditangkap, Imigrasi Tangerang : Dokumen Ilegal dan Overstay

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Nov 2021 21:44 0 28 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan 24 warga negara Afrika yang ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang melanggar Undang-undang Keimigrasian. “12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan visa perjalanan yang tidak sesuai. Serta 12 orang lainnya tidak memiliki ijin tinggal dan overstay,” kata Felucia, Jumat 26 November 2021.

Menurut Felucia, dari 24 warga Afrika itu,12 di antaranya warga Nigeria dan 12 lainnya belum diketahui kewarganegaraannya karena dokumen kemigrasiannya belum ditemukan.

Tertangkapnya 24 warga negara asal Afrika ini menambah panjang daftar pelanggaran yang sering dilakukan warga Afrika di Tangerang.

Berdasarkan data Imigrasi Tangerang, Felucia mengatakan overstay dan ilegal dokumen adalah pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh warga Afrika. “Warga Afrika paling banyak yang overstay, ilegalstay dan undocumented.”

Warga Afrika yang banyak tinggal di kawasan Tangerang ini, menurut Felucia, masuk ke Indonesia dengan legal. Tujuan awal mereka juga jelas yaitu berdagang, bekerja dan pemain bola. “Tapi fenemona warga asing saat pandemi mereka datang dengan sponsor A, sponsor A bangkrut karena pandemi, mereka pindah ke sponsor B. Dan mereka harus mengurus perijinan yang berbeda. Tapi, kadang mereka sengaja membuang dokumennya dengan tujuan tidak ada yang bertanggungjawab.”

“Motifnya agar mereka bisa bebas tinggal di Indonesia dan ini disengaja,” ucap Felucia.

Untuk warga Afrika ini, kata Felucia, mereka kerap melakulan kegiatan yang cenderung menganggu keamanan dan ketertiban. Sementara itu, untuk pelanggaran ijin tinggal, menurut Felucia, banyak dilakukan warga negara China. “Pelanggaran hukum, visa dan ijin tinggal. Langung kami deportasi.” (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA