BANTEN | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota (Serkot) menangkap tiga orang buruh yang kedapatan mencuri 10 ton limbah besi (scrab).
R (29), H (29) dan T (35) ditangkap pada Sabtu 8 Januari pukul 12.00 WIB, di Kampung Krandan Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
“Ketiga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian limbah besi di area PT MNA,” kata Kapolsek Kramatwatu Komisaris DP. Ambarita.
Menurut Ambarita, tiga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke area PT MNA melalui samping pabrik, kemudian masuk ke area tumpukan limbah besi dan mengambil 10 ton. “Dengan menggotong dan dibawa keluar melalui jalan yang sama,” ujarnya.
Aksi ini menyebabkan PT MNA, kata Ambarita, mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.
Aksi pencurian ini terjadi pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul jam 21.00 WIB.
Ketiga pelaku dengan inisial R, H, dan T tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kramatwatu Polres Serkot. “Dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Ambarita. (Faraaz/Rom)