Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), Senin (29/6/2026). (Foto: Ist) TANGERANG | TD — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (29/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
PKBM yang menjadi lokasi penggeledahan berada di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung memasuki gedung PKBM untuk melakukan penggeledahan. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang administrasi dan ruang kerja, serta membuka lemari penyimpanan dokumen guna mencari berkas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Sejumlah dokumen administrasi dan arsip kegiatan turut diperiksa. Penyidik juga mengumpulkan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran dana BOP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” kata Arsyad.
Ia menjelaskan, penyidik membagi personel menjadi dua tim agar proses pencarian alat bukti berjalan lebih efektif. Selain menggeledah kantor PKBM Indonesia Negeriku, tim lainnya secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Suari Terang School yang menaungi lembaga pendidikan nonformal tersebut dan berlokasi tidak jauh dari gedung PKBM.
Menurut Arsyad, penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh langkah yang dilakukan bertujuan melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada PKBM. Namun hingga saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik juga belum menyampaikan apakah terdapat dokumen atau barang bukti yang disita dalam kegiatan tersebut.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)