Polresta Tangerang Tangkap Pria 42 Tahun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 12 Anak

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 21:48 20 Nazwa

TANGERANG | TD – Polresta Tangerang mengamankan RH (42), pria warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, atas dugaan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki berusia 13 sampai 16 tahun. Tersangka ditangkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berusia 13 tahun. Pada 16 April 2026, korban dipanggil tersangka ke rumahnya dengan alasan diminta bantu mengangkat barang. Di dalam rumah, tersangka tiba-tiba meraba alat vital korban. Korban langsung melarikan diri dan menceritakan kejadian ke orang tuanya.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan korban tidak hanya satu orang. Dari 12 anak yang menjadi korban, lima mengalami kekerasan seksual dengan sentuhan fisik berupa rabaan dan remasan alat vital, serta diminta memegang alat kelamin tersangka. Tujuh korban lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu dan mengancam agar tidak melapor,” kata Indra, Kamis 7 Mei 2026.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menjelaskan, dari lima korban kekerasan fisik, tidak ada yang mengalami sodomi. Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka, namun menolak.

Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2021. RH kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

LAINNYA