Dinsos Kabupaten Tangerang Dorong Pendampingan ODHIV Tanpa Stigma: Bantu Orangnya, Jaga Rahasianya

waktu baca 4 menit
Jumat, 25 Sep 2026 17:24 23 Nazwa

TANGERANG | TD — Bagi orang dengan HIV (ODHIV), mendapatkan bantuan sosial bukan semata soal menerima bantuan. Ada persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana memastikan identitas mereka tetap terlindungi, haknya terpenuhi, dan mereka tidak diperlakukan berbeda karena status HIV.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi penanganan HIV/AIDS dan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Aula Parakan, Gedung Lingkup PU Lantai II, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini diikuti pekerja sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari 29 kecamatan. Narasumber yang hadir yakni Siti Indriasari Oktaviana, S.Kom. dari Sentra Mulya Jaya Jakarta, Kementerian Sosial; Eko Darmawan, S.T. dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang; serta Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB).

Siti Indriasari Oktaviana memaparkan Program ATENSI Kementerian Sosial yang mencakup asesmen, penyaluran bantuan, terapi psikososial, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan layanan dilakukan melalui keluarga, komunitas, maupun residensial sesuai kondisi penerima manfaat.

Menurut Siti, keluarga tetap menjadi lingkungan utama dalam memberikan dukungan kepada penerima manfaat.

“Keluarga tempat terbaik bagi penerima manfaat. Maka, dukungan keluarga harus diperkuat, agar terwujudnya pemenuhan hak dan kebutuhan penerima manfaat,” katanya.

Pendekatan keluarga tersebut berjalan beriringan dengan dukungan komunitas. Lingkungan sekitar memiliki peran penting untuk mencegah penerima manfaat mengalami kerentanan, stigma, maupun diskriminasi.

Namun, akses ODHIV terhadap layanan ATENSI masih menghadapi sejumlah tantangan. Materi Kemensos mencatat belum seluruh PPKS ODHIV dapat menjangkau bantuan. Persoalan lain meliputi ketentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sikap tertutup dan ketakutan berlebihan dari penerima manfaat, serta komunikasi antarinstansi yang belum selaras.

Untuk menjawab persoalan tersebut, koordinasi lintas sektor menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan.

“Komitmen bersama berbagai stakeholder dengan visi, misi dan tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan PPKS ODHIV,” katanya.

Kerahasiaan Status HIV Tak Boleh Diabaikan

Sementara itu, Eko Darmawan, S.T. dari KPA Kabupaten Tangerang menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni kerahasiaan status HIV dan dampak stigma terhadap ODHIV.

Dalam materi yang disampaikannya, status HIV ditempatkan sebagai informasi yang harus dilindungi.

“Status HIV seseorang adalah informasi rahasia yang dilindungi hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, kerahasiaan status HIV penting untuk membangun rasa aman sehingga seseorang lebih berani melakukan tes dan ODHIV dapat mengakses pengobatan ARV. Sebaliknya, kebocoran informasi dapat memicu ketakutan, penghindaran layanan, pengucilan, kehilangan pekerjaan, penolakan layanan, hingga stigma dan diskriminasi.

Eko juga menekankan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat mengenai HIV. Status HIV tidak semestinya menjadi alasan untuk mengucilkan seseorang dalam kehidupan sosial.

“HIV bukan vonis, tapi kondisi yang bisa dikelola,” jelasnya.

HIV sendiri tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari seperti berjabat tangan, bersentuhan, berbagi makanan dan minuman, berpelukan, menggunakan toilet atau kolam renang bersama, maupun tinggal dan bersekolah bersama.

Sebaliknya, HIV dapat menular melalui jalur tertentu, antara lain melalui darah, hubungan seksual tanpa perlindungan dengan orang yang terinfeksi, serta dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.

Pendamping Sebaya Jadi Penguat

Narasumber lainnya, Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB), membawa perspektif mengenai pentingnya pendamping sebaya dalam memberikan dukungan kepada ODHIV.

Pendamping sebaya memiliki fungsi memberikan dukungan emosional, berbagi informasi dan pengalaman, serta menghubungkan ODHIV dengan layanan kesehatan. Peran tersebut juga mencakup menjadi pendengar aktif dan motivator, memperkuat kepatuhan terhadap pengobatan serta mendampingi akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan sosial.

Dukungan pendamping sebaya diharapkan dapat meningkatkan dukungan sosial, keteraturan kontrol kesehatan, kepatuhan terhadap ARV, pengetahuan kesehatan, serta kepercayaan diri ODHIV untuk menjalani kehidupan yang produktif dan bermartabat.

Bagi pendamping sosial, pesan yang ditekankan KPA kemudian bermuara pada satu prinsip sederhana: membantu tanpa membuka identitas, mendampingi tanpa memberi stigma, dan memenuhi hak penerima manfaat.

“Bantu orangnya, jaga rahasianya, penuhi haknya,” tegas Eko.

Prinsip itu kemudian dirangkaikan dalam tahapan kerahasiaan, perlindungan, akses bantuan, pemberdayaan, rujukan, hingga kemandirian.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang berupaya menyamakan pemahaman petugas di lapangan agar pendampingan ODHIV tidak berhenti pada pemberian bantuan.

Lebih dari itu, pendampingan diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman bagi ODHIV untuk memperoleh layanan, mempertahankan pengobatan, mendapatkan dukungan sosial, serta menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. (*)

LAINNYA