BANTEN | TD — Anggota Unit IV Satreskrim Polres Serang Kota menangkap dua pemerkosa remaja berkebutuhan khusus di Kota Serang. Pelaku adalah S (46) dan EJ (39) warga Kecamatan Kasemen. “Kedua pelaku kami tahan di Polres Serang Kota,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahilles Hutapea, Jumat 26 November 2021.
Maruli mengatakan para pelaku diduga melakukan tindak pidana bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan. Padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.”
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Kamis 25 November 2021.
Kasus perkosaan ini terjadi pada 25 November pukul 05.30 WIB saat korban Y (22) hendak pulang ke rumah usai salat subuh di masjid. Korban dipanggil oleh terlapor kemudian korban mendatangi pelapor lalu terlapor mengajak korban ke rumahnya.
“Diajak masuk ke dalam kamarnya, lalu terlapor mengunci pintu kamarnya. Kemudian ditiduri. Pelaku mengancam korban,” kata Maruli. (Faraaz/Rom)