Polisi Ringkus Pencuri Mobil Rental di Kota Serang

waktu baca 1 menit
Senin, 21 Mar 2022 18:47 0 62 Redaksi TD

BANTEN | TD — Unit Reserse dan Kriminal Polsek Serang Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A-1445-KJ pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Pelaku AH (40) mencuri milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu 16 Maret 2022,” ujar Maruli, Senin 21 Maret 2/22.

Maruli mengatakan, pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang untuk mencuri mobil. “Pelaku melakukan pemantauan untuk mencari target yang dapat dicurinya,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Serang Inspektur Dua Irwan menambahkan, sari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, di mana pelaku mencuri saat mobil diparkir di depan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari.

“Keberadaan kendaraan kami ketahui berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol, Bogor,” katanya.

Tim Reskrim pun bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/Rom)

LAINNYA