KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang telah melimpahkan berkas tiga karyawan pabrik kerupuk PT Tanindo Prima Multi yang melakukan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasus penggelapan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014. Dimana, seorang staf gudang bersekongkol dengan dua supir untuk mengeluarkan kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Karena semua berkas sudah lengkap, kemarin Jumat (20/5) kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya, 21 Mei 2022.
Diketahui Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan kerupuk yakni, YS (41) seorang staf gudang PT Tanindo Prima Multi bersama dua supir SM (24) dan UW (24).
Dalam sekali beraksi, ketiganya mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa menggunakan surat jalan dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Selain tiga pelaku penggelapan, lanjut Zamrul, pihaknya juga meringkus dua pelaku penadah barang hasil penggelapan berinisial SH dan AY.
Keduanya berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing setelah terbukti melakukan penadahan barang hasil kejahatan. (Vee/Red)