LEBAK | TD — Peristiwa pencurian sepeda motor di parkiran pasar Rangkasbitung, tepatnya di depan toko Sekawan, berhasil digagalkan oleh juru parkir, Selasa 17 Mei 2022.
Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Pipih Iwan Hermansyah, upaya pencurian kendaraan roda dua itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku berinisial MJ, 26 tahun,” ujar Kapolsek Pipih.
Pipih menjelaskan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di pasar yang berlokasi di Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung tersebut. Setelah berhasil merusak kunci kontak dengan kunci palsu, tersangka mendorong sepeda motor Suzuki Satria warna hitam itu.
“Perbuatan pelaku diketahui juru parkir yang pada saat itu sedang bertugas. Pelaku diamankan oleh juru parkir dan dibantu oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Rangkasbitung,” katanya.
Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Rangkasbitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Red)