Penadah Motor Curian Diringkus di Cikupa

waktu baca 1 menit
Jumat, 26 Mar 2021 16:12 0 63 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial RF (21), ditangkap personel Polresta Tangerang di wilayah Cikupa karena menjadi penadah sepeda motor curian.

Pelaku ditangkap di kontrakannya pada Selasa (23/3/2021). Ia tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Penangkapan itu berawal dari kecuriaan warga atas gerak-gerik pelaku yang kerap bergonta-ganti sepeda motor, bahkan kerap terparkir beberapa kuda besi tersebut di kontrakannya. Berbekal informasi dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Informasi itu kemudian kami dalami dengan melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam keterangan resminya yang diterima TangerangDaily, Jumat (26/3/2021).

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tempat tinggal pelaku lalu digerebek personel Polresta Tangerang. Pelaku tidak bisa berkilah ketika sepeda motor yang diklaim miliknya tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bagian (spare part) kendaraan sepeda motor tersimpan di kontrakan tersebut.

“Tersangka RF mengakui perbuatannya sebagai penadah sepeda motor hasil curian,” tambah Wahyu.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian itu lalu dibawa ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.

“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap pemasok dan jalur penjualannya,” pungkas Wahyu. (Ril/Red/Rom)

 

""
""
""
LAINNYA