Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran menunjukkan barang bukti berupa pisau dan telepon genggam dalam pengungkapan kasus penusukan serta perampasan motor di Tigaraksa. (Foto: Ist) TANGERANG | TD — Polisi menangkap pelaku penusukan yang disertai perampasan sepeda motor dan telepon genggam di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban serta telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.
Menurut Indra Waspada, korban sebelumnya memenuhi ajakan bertemu dari pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026 sehingga tidak menaruh rasa curiga.
“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Saat bertemu, keduanya sempat berbincang sebelum terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Setelah korban terjatuh, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban. Selain itu, penyidik juga menyita sebilah mata pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penusukan serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.
Penyidik menduga aksi pelaku dilatarbelakangi motif ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (*)