Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang Dimulai, Sidang Perdana Diikuti 267 Pasangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Jul 2026 16:19 26 Nazwa

TANGERANG | TD – Program Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang resmi dimulai dengan pelaksanaan sidang perdana yang diikuti 267 pasangan suami istri di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026). Program yang menargetkan 1.000 pasangan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Sidang perdana tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Ia menegaskan, isbat nikah bukan sekadar proses administrasi, tetapi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada keluarga, khususnya perempuan dan anak.

“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.

Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera mengurus legalitas perkawinan.

“Keluarga yang punya kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Jangan tunda lagi mencatatkan pernikahan agar seluruh hak hukum keluarga terlindungi sejak awal,” katanya.

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan sidang dibagi dalam enam daerah pemilihan dan berlangsung secara bertahap mulai Juli hingga September 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa mengikuti persidangan di GSG Tigaraksa. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.

“Sidang isbat pertama dipusatkan di GSG Tigaraksa. Selanjutnya peserta dari wilayah lainnya akan mengikuti persidangan sesuai jadwal di lima kecamatan,” jelas Intan.

Ia berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin tahunan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Hasil verifikasi menunjukkan 1.004 pasangan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa dan akan berlanjut hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” kata Kasim.

Ia berharap program tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga hak-hak sipil, seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, serta administrasi kependudukan lainnya, dapat terpenuhi secara menyeluruh. (*)

LAINNYA