PB Mathla’ul Anwar Desak Kapolri Usut Tuntas Penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri di Sukoharjo

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Nov 2026 21:31 35 Nazwa

SERANG | TD — Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan kesalahan prosedur dalam penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Organisasi tersebut juga mendesak evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PB Mathla’ul Anwar, KH Zaenal Abidin Syuja’i, saat menyampaikan sikap organisasi di Serang, Banten, Senin (2/11). Ia mewakili Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar menyampaikan keprihatinan sekaligus empati terhadap para santriwati, ustadzah, dan pengasuh pesantren yang terdampak peristiwa tersebut.

Zaenal menyesalkan dugaan tindakan berlebihan dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terkait pengembangan kasus pidana pembakaran tempat usaha bertajuk “Mie Babi Tepi Sawah” di Sukoharjo.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dengan melibatkan personel bersenjata laras panjang. Tindakan itu menuai kritik karena disertai laporan dugaan intimidasi verbal maupun fisik terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati yang masih di bawah umur.

Dalam perkembangannya, pemeriksaan kepolisian menyimpulkan bahwa para saksi, baik santriwati maupun ustadzah, tidak terlibat dan tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana tersebut. Mereka yang sempat diamankan kemudian dilepaskan, begitu pula barang-barang yang sebelumnya disita.

Menurut Zaenal, PB Mathla’ul Anwar memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Apakah pengerahan pasukan bersenjata laras panjang pada pukul 03.00 dini hari di lingkungan pesantren tahfiz putri merupakan tindakan yang proporsional dan sesuai prosedur serta etika penegakan hukum? Apalagi yang ada di sana adalah anak-anak santriwati di bawah umur. Itulah yang menjadi konsen masyarakat,” ungkap Zaenal.

Ia menegaskan, ketegasan dalam penegakan hukum tidak boleh mengabaikan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Terlebih, pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni para santri, termasuk anak-anak di bawah umur.

Jika dugaan intimidasi dan kekerasan terbukti, kata dia, tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika kepolisian, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang harus diproses secara serius.

“Sangat wajar apabila masyarakat kecewa dan mengkritisi tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak etis tersebut. Ketika santriwati yang sedang menuntut ilmu dan menghafal Al-Qur’an justru mengalami ketakutan dan trauma, sementara pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak diperlakukan dengan pendekatan militeristik, maka yang terluka bukan hanya keluarga pesantren, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” katanya.

PB Mathla’ul Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Zaenal menyebut langkah Kapolri dalam membangun hubungan dengan ulama, pesantren, dan umat selama ini telah menumbuhkan harapan terhadap pendekatan kepolisian yang lebih humanis dan berempati.

Namun, menurutnya, peristiwa di Pesantren Hamalatul Qur’an berpotensi mencederai citra tersebut apabila dugaan pelanggaran tidak ditangani secara terbuka dan tuntas.

Karena itu, PB Mathla’ul Anwar meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta menegakkan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar prosedur.

Jika ditemukan unsur kekerasan maupun pelanggaran hak asasi manusia, PB Mathla’ul Anwar meminta agar pertanggungjawaban hukum dilakukan secara jelas. Polri juga didorong menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para santriwati, ustadzah, pengasuh pesantren, dan masyarakat.

Zaenal mengingatkan agar kepolisian tidak mengambil sikap defensif atau mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni dampak tindakan aparat terhadap pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Menurut dia, institusi kepolisian yang kuat harus berani mengakui kekeliruan, memperbaiki keadaan, dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.

PB Mathla’ul Anwar berharap kasus penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an menjadi momentum evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum di lapangan. Kepolisian, kata Zaenal, harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan dan luka sosial.

“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan tetap tegas, tetapi humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka,” tegas Zaenal. (Red/Aat SS)

LAINNYA